Rabu, 26 Mei 2010

Shalat and Permasalahannya

SOAL 336:
Apa hukum orang yang meninggalkan shalat secara sengaja atau meremehkannya?

JAWAB:
Lima shalat fardhu harian merupakan salah satu kewajiban yang sangat penting dalam syari’ah Islam bahkan merupakan tiang agama. Meninggalkan dan meremehkannya haram secara syar'i dan menyebabkan siksa.



SOAL 337:
Apakah wajib shalat atas orang yang tidak menemukan sarana bersuci (air atau tanah untuk wudhu atau tayammum)?

JAWAB:
Berdasarkan ihtiyâth hendaklah tetap melaksanakan shalat pada waktunya dan meng-qadha’nya dengan wudhu atau tayammum di luar waktu.



SOAL 338:
Dalam kondisi-kondisi apakah 'udul (berpindah niat) dalam shalat wajib menurut Anda?

JAWAB:
Wajib berpindah niat dalam kondisi-kondisi berikut:
1. Dari shalat Ashar ke shalat Dhuhur ketika sadar saat sedang shalat (Ashar) bahwa ia belum melakukan shalat Dhuhur.
2. Dari shalat Isya’ ke Maghrib ketika sadar saat sedang shalat dan sebelum melewati batas udul bahwa ia belum melakukan shalat maghrib.
3. Apabila mempunyai tanggungan 2 shalat qadha’ secara berurutan dan melakukan shalat (yang) kedua karena lupa sebelum melakukan shalat qadha’ yang pertama.
Dimustahabkan 'udul dalam kondisi sebagai berikut:
1. Dari shalat ada’ kepada shalat qadha’ wajib, jika waktu keutamaan shalat ada’ belum lewat.
2. Dari shalat wajib ke shalat mustahab demi menyusul shalat jamaah.
3. Dari shalat faridhah ke shalat nafilah pada Dhuhur hari Jum’at bagi orang yang lupa membaca surah al-Jumu’ah namun membaca surah lainnya sampai setengah atau lebih. Dalam kondisi demikian dimustahabkan berpindah niat dari shalat faridhah ke shalat nafilah untuk memulai shalat faridhah lagi dengan membaca surah al-Jumu’ah.



SOAL 339:
Apakah pelaku shalat yang ingin menggabungkan shalat Jum’at dan shalat Dhuhur di hari Jum’at berniat qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) saja tanpa niat wujub (melakukan shalat wajib) dalam kedua shalat tersebut, ataukah berniat qurbah dan wujub dalam salah satu dari keduanya, sedangkan pada shalat lainnya cukup berniat qurbah saja, atau berniat qurbah dan wujub dalam kedua-duanya?

JAWAB:
Cukup meniatkan qurbah dalam kedua shalat tersebut dan tidak wajib meniatkan wujub dalam keduanya.


SOAL 340:

Jika darah dari mulut atau hidung terus mengalir sejak awal waktu faridhah hingga menjelang batas akhir waktunya, apa hukum shalat?

JAWAB:

Jika tidak mampu mensucikan badan dan khawatir waktu shalat faridhah berakhir, hendaknya melakukan shalat dalam keadaan begitu.



SOAL 341:
Apakah badan diwajibkan tenang dan tidak bergerak (istiqrâr) sama sekali ketika membaca zikir-zikir mustahab dalam shalat ataukah tidak?

JAWAB:
Perihal kewajiban istiqrâr dan tenang ketika sedang shalat, tidak ada perbedaan antara zikir-zikir yang wajib dan yang mustahab. Kecuali jika pembacaan dzikir dilakukan dengan niat dzikir muthlaq walaupun dibaca dalam keadaan bergerak tidak bermasalah.



SOAL 342:
Sebagian pasien di rumah sakit menggunakan selang saluran kencing dimana kencing akan keluar dari pasien tanpa kehendak dalam keadaan tidur atau sadar, atau ketika sedang melakukan shalat. Kami mohon jawaban atas pertanyaan sebagai berikut: Apakah melakukan shalat keadaan begitu sudah cukup ataukah wajib mengulanginya?

JAWAB:
Jika ia melakukan shalat dalam kondisi begitu sesuai tugas syar’i-nya yang benar, maka sahlah hukumnya, dan tidak wajib meng-qadha’ atau mengulangnya.

ajwiba istiftaat

Tidak ada komentar: