Kabbalah atau Qibil dalam bahasa Ibrani awalnya adalah istilah yang netral, yang secara harfiah memiliki arti sebagai ‘lisan’. Namun belakangan, ketika kaum Yahudi menggunakan istilah ini untuk menyembunyikan dan memelihara kepercayaan mistis-esoteris kelompok mereka, maka istilah ini menjadi sangat politis. Encarta Encyclopedia (2005) menuliskan bahwa istilah Kabbalah berasal dari bahasa Ibrani yang memiliki pengertian luas sebagai ilmu kebatinan Yahudi atau Judaism dalam bentuk dan rupa yang amat beragam dan hanya dimengerti oleh sedikit orang.
Kabbalah ini mempelajari arti tersembunyi dari Taurat dan naskah-naskah kuno Judaisme. Walau demikian, diyakini bahwa Kabbalah sesungguhnya memiliki akar yang lebih panjang dan merujuk pada ilmu-ilmu sihir kuno di zaman Fir’aun yang biasa dikerjakan dan menjadi alat kekuasaan para pendeta tinggi di sekitar Fir’aun. Kabbalah ini sarat dengan berbagai filsafat esoteris dan ritual penyembahan serta pemujaan berhala, bahkan penyembahan iblis, yang telah ada jauh sebelum Taurat-Musa dan telah menyebar luas bersama Judaisme, yang seluruhnya berurat-berakar pada praktek-praktek kebatinan serta penyembahan dewa-dewi di zaman Mesir Kuno. Hal tersebut diutarakan pakar sejarah Yahudi Fabre d’Olivet. “Kabbalah merupakan suatu tradisi yang dipelajari oleh sebagian pemimpin Bani Israil di Mesir Kuno, dan diteruskan sebagai tradisi dari mulut ke mulut, dari generasi ke generasi, ” jelas d’Olivet. Banyak kalangan percaya, Kabbalah adalah induk dari segala induk ilmu sihir yang ada di dunia hingga hari ini.
Merunut akar Kabbalah bukanlah hal yang mudah dilakukan. Para sejarawan Barat menyepakati bahwa Kabbalah merupakan kepercayaan inti dari kelompok mistis tertua dunia yang dikenal dengan sebutan Brotherhood of the Snake (Kelompok Persaudaraan Ular). Rezim Raja Namrudz di Babilonia dan Firaun di Mesir merupakan tonggak-tonggak awal yang amat penting bagi perjalanan kepercayaan ini. Di masa-masa pra dan awal Perang Salib, sekitar abad ke-11 Masehi, Kabbalah mulai menampakkan diri di daerah Perancis Selatan. Peneliti Kabalah Barat, Olivia Prince dan Lynn Picknet, yang kemudian menulis The Templar Revelation, menyatakan bahwa pembawa ajaran ini salah satunya adalah kedatangan sepasukan ksatria Yohanit dari Calabria, Belgia, ke sebuah wilayah yang dikuasai Mathilda de Tuscany dan Godfroi de Boullion.
Ksatria-ksatria Yohanit ini tidak lama tinggal di Perancis. Mereka pergi dan meninggalkan Peter si Pertapa (Peter The Hermit) yang kemudian menjadi “murabbi” bagi Godfroi de Bouillon. Peter ini kemudian menyusup ke Vatikan dan menjadi provokator bagi Paus Urbanus II yang kemudian mengobarkan perang salib guna merebut Yerusalem dari kekuasaan umat Islam. Dalam serangan Tentara Salib pertama di tahun 1099, baik Peter maupun Godfroi menjadi panglima bagi pasukannya masing-masing. Di hari kejatuhan Yerusalem, Godfroi mendirikan Ordo Biarawan Sion dan 20 tahun kemudian membentuk ordo militer Knights Templar, yang kemudian pada 1307 di Skotlandia mengganti namanya menjadi Freemasonry
Minggu, 27 Juni 2010
Tokoh “JIL” Mesir Nyatakan Poligami Terlarang Dalam Ajaran Islam
Laporan baru-baru ini menyebutkan bahwa seorang profesor perempuan Mesir telah menyatakan bahwa poligami dilarang dalam agama Islam. Pernyataannya tersebut telah memicu kontroversi di kalangan ulama Islam dan kembali membuka perdebatan tentang hak manusia untuk mempertahankan lebih dari satu istri pada saat yang bersamaan.
Dr Zeinab Radwan, guru besar Filsafat Islam di Universitas Kairo dan anggota parlemen untuk partai yang berkuasa Partai Nasional Demokratik, menyatakan bahwa poligami tidak diperbolehkan dalam Islam dan menurutnya hal ini didukung oleh beberapa ayat dari Al-Qur’an.
“Poligami merupakan praktik umum di era pra-Islam tetapi tidak diperbolehkan oleh Islam,” kata Radwan dalam Konferensi Regional keempat untuk Pertukaran Legislatif Keahlian Arab, yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Hak Asasi Manusia (NCHR).
Radwan, yang juga kepala Unit Pengembangan NCHR Legislatif, berada diantara beberapa pakar Arab dan profesor hukum yang berkumpul pada konferensi itu untuk menyajikan pengalaman legislatif negara masing-masing dan untuk membahas kompatibilitas legislasi lokal dengan hukum internasional.
Radwan mengutip fakta bahwa seorang wanita berhak untuk meminta cerai dalam kasus dimana suaminya memutuskan untuk menikah lagi, dan hal ini menurutnya sebagai bukti bahwa poligami tidak diperbolehkan dalam Islam.
“Beberapa ayat dari Al-Qur’an serta perkataan oleh Nabi telah salah ditafsirkan, khususnya terkait tentang poligami ,” tambah Radwan.
Para Ulama di Kairo berbasis Al-Azhar,yang merupakan institusi Sunni terkemuka di dunia Islam, menyatakan kemarahan mereka atas pernyataan Radwan tersebut yang menurut mereka sama sekali tidak berdasar.
“Radwan tidak mewakili institusi agama yang handal, dan oleh karena itu pernyataannya tidak boleh dianggap serius,” kata Dr. Jamal Quthb, mantan pimpinan komite fatwa al-Azhar.
Quthb menambahkan bahwa pendapat Radwan ini didasarkan pada kepentingan pribadi dan oleh sebab itu seharusnya tidak diedarkan.
“Kita tidak boleh mengulangi kata-katanya agar tidak membingungkan umat Islam tentang fakta-fakta yang tidak diperdebatkan dan tidak dengan mudah untuk membuka pintu untuk menafsirkan teks-teks agama.”
Dr. Abdul-Hay al-Faramawi, kepala Departemen Hadits al-Azhar, setuju dengan pernyataan Quthb dan mengatakan bahwa ayat-ayat dari Quran yang mengizinkan poligami sangat jelas.
“Sahabat nabi berpoligami dan nabi tidak pernah menghentikan mereka dari melakukan hal tersebut dan itu berarti bahwa itu diperbolehkan dalam Quran,” katanya.
Faramawi menambahkan bahwa pernyataan Radwan itu jelas menunjukkan kurangnya pengetahuan dirinya tentang hukum-hukum Islam serta adanya keinginan pribadinya untuk memproyeksikan citra tertentu di depan organisasi-organisasi HAM perempuan di konferensi internasional.
“Saya katakan kepada semua orang-orang untuk berhenti memuji satu sama lain dengan mengorbankan prinsip agama,” Faramawi menyimpulkan
nekat amat ni orang orang terdidik yang tidak terdidik!!!!!!
sumber :konspirasi.com
Dr Zeinab Radwan, guru besar Filsafat Islam di Universitas Kairo dan anggota parlemen untuk partai yang berkuasa Partai Nasional Demokratik, menyatakan bahwa poligami tidak diperbolehkan dalam Islam dan menurutnya hal ini didukung oleh beberapa ayat dari Al-Qur’an.
“Poligami merupakan praktik umum di era pra-Islam tetapi tidak diperbolehkan oleh Islam,” kata Radwan dalam Konferensi Regional keempat untuk Pertukaran Legislatif Keahlian Arab, yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Hak Asasi Manusia (NCHR).
Radwan, yang juga kepala Unit Pengembangan NCHR Legislatif, berada diantara beberapa pakar Arab dan profesor hukum yang berkumpul pada konferensi itu untuk menyajikan pengalaman legislatif negara masing-masing dan untuk membahas kompatibilitas legislasi lokal dengan hukum internasional.
Radwan mengutip fakta bahwa seorang wanita berhak untuk meminta cerai dalam kasus dimana suaminya memutuskan untuk menikah lagi, dan hal ini menurutnya sebagai bukti bahwa poligami tidak diperbolehkan dalam Islam.
“Beberapa ayat dari Al-Qur’an serta perkataan oleh Nabi telah salah ditafsirkan, khususnya terkait tentang poligami ,” tambah Radwan.
Para Ulama di Kairo berbasis Al-Azhar,yang merupakan institusi Sunni terkemuka di dunia Islam, menyatakan kemarahan mereka atas pernyataan Radwan tersebut yang menurut mereka sama sekali tidak berdasar.
“Radwan tidak mewakili institusi agama yang handal, dan oleh karena itu pernyataannya tidak boleh dianggap serius,” kata Dr. Jamal Quthb, mantan pimpinan komite fatwa al-Azhar.
Quthb menambahkan bahwa pendapat Radwan ini didasarkan pada kepentingan pribadi dan oleh sebab itu seharusnya tidak diedarkan.
“Kita tidak boleh mengulangi kata-katanya agar tidak membingungkan umat Islam tentang fakta-fakta yang tidak diperdebatkan dan tidak dengan mudah untuk membuka pintu untuk menafsirkan teks-teks agama.”
Dr. Abdul-Hay al-Faramawi, kepala Departemen Hadits al-Azhar, setuju dengan pernyataan Quthb dan mengatakan bahwa ayat-ayat dari Quran yang mengizinkan poligami sangat jelas.
“Sahabat nabi berpoligami dan nabi tidak pernah menghentikan mereka dari melakukan hal tersebut dan itu berarti bahwa itu diperbolehkan dalam Quran,” katanya.
Faramawi menambahkan bahwa pernyataan Radwan itu jelas menunjukkan kurangnya pengetahuan dirinya tentang hukum-hukum Islam serta adanya keinginan pribadinya untuk memproyeksikan citra tertentu di depan organisasi-organisasi HAM perempuan di konferensi internasional.
“Saya katakan kepada semua orang-orang untuk berhenti memuji satu sama lain dengan mengorbankan prinsip agama,” Faramawi menyimpulkan
nekat amat ni orang orang terdidik yang tidak terdidik!!!!!!
sumber :konspirasi.com
Islam dan Peran Perempuan di Masyarakat: Perspektif
Oleh: Afifah Ahmad
“Tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi kemanusiaan. Karena perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depannya. Adapun perbedaan yang ada diantara keduanya, tidak mengurangi sisi kemanusiaan itu sendiri” Sahifah Nur Jilid 3 hal. 49, Pendahuluan
Tuhan menciptakan manusia dengan dibekali kekuatan akal serta diiringi kesucian wahyu untuk mencapai kesempurnaan. Di alam ‘azali manusiapun berikrar menjadi khalifah Tuhan di muka bumi. Manusia bersedia mengemban amanat suci langit untuk menebarkan kebaikan serta mencegah kemungkaran di dunia. Sebuah amanat yang tak sanggup diemban oleh makhluk mana pun. Maka, manusia memiliki konsekuensi untuk membangun diri serta lingkungannya, baik pada lingkup keluarga maupun masyarakat secara luas.
Demikian halnya dengan perempuan sebagai salah satu misdaq manusia, tak dapat lepas dari amanat tersebut. Perempuan, sebagaimana laki-laki memiliki tanggung jawab terhadap diri dan masyarakatnya. Dari sinilah, muncul ada tiga peran utama yang dimiliki oleh perempuan. Pertama, peran yang terkait dengan kehidupan individu, yaitu hubungan transendental manusia dengan Tuhannya. Kedua, peran perempuan dalam kehidupan keluarga baik sebagai istri maupun ibu dari anak-anaknya. Ketiga, peran perempuan di masyarakat.
Peran terakhir ini, memunculkan dua tesis berseberangan. Di satu sisi, ada sebagian kelompok yang sama sekali menolak keterlibatan perempuan di ranah publik. Kekhawatiran yang kerap kali dimunculkan adalah terjadinya fitnah serta kekacauan peran. Di sisi lain, tak sedikit kalangan yang memberikan kebebasan seluas-luasnya untuk terjun di masyarakat tanpa adanya pembatasan. Pendapat ini muncul sebagai reaksi terhadap kelompok pertama. Lantas, adakah jalan ketiga? Bagaimana sebenarnya posisi perempuan di dalam masyarakat?
Nampaknya, pertanyaan ini tidak sederhana. Di dalam koridor agama sendiri, persoalan ini memerlukan kajian mendalam melalui penggalian sumber-sumber hukum otentik. Tidak sedikit kalangan agamawan yang mencoba memberikan solusi. Alih-alih memberikan solusi, malah sebaliknya menambah kerumitan persoalan. Maka, mengikuti kelaziman, mempercayakan persoalan ini kepada nara sumber yang memiliki kapasitas dalam menguraikan kerumitan sumber hukum, didukung sikap jujur terhadap pandangannya.
Imam Khomeini (ra) adalah salah satu sosok yang layak untuk diangkat. Tidak sedikit pernyataan beliau berkaitan dengan persoalan perempuan, baik yang disampaikan dalam berbagai kongres perempuan, hari ibu ataupun pertemuan-pertemuan lainnya. Dengan mengamati berbagai pernyataan Imam tersebut, kita akan mencoba memahami bagaimana sebenarnya pemikiran Imam, terutama berkaitan dengan peran perempuan di masyarakat.
Imam Khomeini dan Konsep Dasar Perempuan
Secara umum, ada dua hal menarik yang dapat dikaji dari pandangan Imam Khomeini berkenaan dengan konsep dasar perempuan.[1] Pertama, sisi persamaan, Imam memandang adanya persamaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi esensi kemanusiaan (huviyat ensoni). Perempuan sebagaimana laki-laki, dibedakan dari berbagai makhluk Tuhan lainnya seperti tumbuhan, hewan dan malaikat. Mereka diciptakan dari unsur yang satu (nafs) serta memiliki amanat serupa, yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Imam Khomeini dalam salah satu pernyataannya menyebutkan:
“Tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi kemanusiaan. Karena perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depannya. Adapun perbedaan yang ada di antara keduanya, tidak mengurangi sisi kemanusiaan itu sendiri”.[2]
Pandangan Imam ini, seiring dengan apa yang diisyaratkan Tuhan di dalam al-Qur’an. Tuhan menyebutkan persamaan perempuan dan laki-laki setidaknya pada dua level, asal mula penciptaan serta kewajiban menjalankan perintah, taklif. Sebagaimana dijelaskan dalam (QS. 33:35):
“Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar dan tabah (dalam kebajikan), laki-laki dan perempuan yang sederhana, laki-laki perempuan yang memberi sedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara (kesopanan mereka), laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah, bagi mereka Allah menyediakan ampunan dan pahala yang besar”[3]
Kedua, di samping sisi persamaan, Imam juga berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi gender (jinsiyyat). Perbedaan ini memiliki konsekuensi adanya pembagian peran di antara perempuan dan laki-laki. Dengan pembagian ini, tidak berarti memperlemah posisi masing-masing, justru dapat saling memberikan kontribusi. Maka, di sinilah urgensi adanya konsep keluarga dalam Islam.
Perempuan pada sisi ini, memiliki karakteristik khusus yang tidak dimiliki laki-laki, sebaliknya laki-laki juga demikian. Salah satu sifat yang menjadi ciri khas perempuan adalah kasih sayang serta kelembutan. Menurut Imam, sifat ini merupakan potensi luar biasa untuk mengantarkan masyarakat pada harkat dan martabatnya yang agung. Imam menyebutkan:
“Kasih sayang yang ada pada perempuan, merupakan kekhususan yang dimiliki oleh mereka dan tidak ada pada laki-laki. Maka, apa yang dilakukan di belakang layar oleh perempuan bisa jadi lebih berharga ketimbang yang dilakukan laki-laki…..”[4]
Dua konsep di atas, yaitu sisi persamaan serta perbedaan merupakan acuan dasar dalam memahami pandangan Imam Khomeini, terutama yang berkaitan dengan peran perempuan di masyarakat.
Peran Perempuan di Masyarakat: Perspektif Imam Khomeini
Manusia terlahir sebagai makhluk sosial. Kebutuhan yang mengiringinya tak hanya sebatas makan, minum serta kebutuhan biologis lainnya. Kasih sayang, berbagi dan bermasyarakat menjadi bagian yang lekat pada fitrah manusia. Maka, dalam konteks ini manusia memiliki peran ganda, individu maupun sosial. Perempuan sebagai bagian dari manusia tentu saja memiliki peran serupa.
Di dalam al-Qur’an, persoalan ini secara jelas telah disinggung, misalnya di dalam surat an-Nur ayat 62. Menurut sebagian Mufassir[5], ayat ini berhubungan dengan tugas sosial manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Di samping itu, lebih khusus al-Qur’an juga berbicara tentang keterlibatan perempuan di masyarakat :
“Wahai Nabi, apabila datang kepdamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah……..dan terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”[6]
Tidak hanya berupa seruan teks, Nabi Muhammad saww secara langsung mengajarkan bagaimana menempatkan posisi perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak sedikit tokoh perempuan yang kemudian bergerak di bidangnya. Misalnya, ada Ummu Khair yang bergelar oratur ulung Shiffin, Ummu Khalid perawi hadits terkemuka dan ada pula seorang pejuang pemberani, Umaymah dari kabilah al-Ghiffari serta masih banyak nama-nama lainnya.[7] Lebih dari itu, nama Fathimah as dan Zainab as merupakan penghulu dalam berbagai bidang.
Di sinilah, penelusuran pandangan Imam Khomeini menemukan relevansinya. Imam, sebagai sosok yang berupaya meneladani sifat serta perilaku Nabi saww, menyerap pesan yang digulirkan oleh Rasulullah saww serta manusia suci lainnya dalam berbagai aspek, termasuk persoalan seputar perempuan. Menurut Imam Khomeini, keberadaan perempuan memiliki andil besar dalam membangun sebuah masyarakat, baik secara fisik maupun spiritual. Imam Khomaini menjelaskan :
“Dalam Pandangan Islam, wanita memiliki peranan penting untuk membangun sebuah masyarakat. Islam menjunjung tinggi wanita serta memposisikan kembali kemanusiaannya di tengah masyarakat…..”[8]
Apakah maksud Imam dengan “memposisikan kembali kemanusiaan perempuan?” Pada pernyataan Imam lainnya, terkandung penafsiran bahwa perempuan berhak memperoleh keadilan peran dalam melakukan aktivitas di tengah masyarakat. Perempuan dapat berdampingan dengan laki-laki sebagaimana kesatuan sistem yang saling berhubungan dan melengkapi satu sama lain. Masing-masing tidak boleh saling merendahkan.
“Dalam undang-undang Islam, wanita (sebagai manusia) dapat ikut serta secara aktif untuk membangun sebuah masyarakat, mereka berdampingan dengan pria. Wanita tidak boleh turun dalam kedudukannya pada tingkat yang lebih rendah. Demikian halnya pria juga tidak boleh memandangnya secara rendah pula”[9]
Lebih jauh, tawaran Imam khomeini berkenaan dengan peran perempuan ini, dapat diturunkan ke dalam beberapa bidang seperti pendidikan, politik dan ekonomi. Sebagaimana dalam pernyataannya:
“Kami merasa bangga bahwa perempuan tua, muda, besar, kecil berperan aktif pada bidang budaya, ekonomi serta keamanan setara dengan laki-laki bahkan lebih baik di jalan Islam seiring dengan tujuan Qur’an.”[10]
Peran dalam Pendidikan
Ada beberapa hal menarik yang dikemukakan Imam sehubungan dengan peran perempuan dalam pendidikan.
Pertama, tujuan dari sebuah proses pendidikan adalah mengantarkan manusia pada derajat ketakwaan. Sebagaimana seruannya:“Berusahalah untuk memperoleh ilmu dan takwa”. Dalam redaksi lain, Imam juga menekankan bahwa pendidikan harus mengantarkan manusia tidak hanya pada sisi materi, tetapi juga kebahagiaan hakiki.
Kedua, Imam memandang bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap orang, baik perempuan maupun laki-laki. Imam di sini menekankan adanya kesetaraan pendidikan. “Perempuan kini, seperti halnya laki-laki, hendaklah terlibat dalam berbagai bidang serta memasuki bidang secara tepat seperti belajar dan mengajar”[11]
Ketiga, pendidikan menurut Imam Khomeini dapat bermakna luas, yaitu mendidik masyarakat maupun mendidik anggota keluarga. Dalam konteks ini, perempuan diperbolehkan bahkan sangat disarankan untuk terlibat dalam proses belajar-mengajar di luar lingkup keluarga, baik formal maupun non formal. Baik sebagai pengajar resmi di sebuah instansi, ataupun sebagai mubaligh di berbagai daerah.
Keempat, dalam pandangan Imam Khomeini, proses pendidikan haruslah berkesinambungan.
“Saya berharap kepada para pendidik dan pengajar, baik pria maupun wanita, di manapun mereka berada, demikian juga pada kalangan akademis serta ulama, agar mereka menganggap sebagai pelajar dan pengajar pada saat yang sama”.[12]
Kelima, jenis pendidikan apapun yang tengah dijalani, dilakukan secara profesional. Di sini, ukuran yang digunakan bukan lagi gender. Tetapi kapasitas serta kapabilitas. “Jika kalian mengemban tanggung jawab pendidikan….maka kalian harus mendidik mereka dengan baik….Hendaklah setiap kelompok masyarakat di manapun mereka berada menjalankan tugasnya sebaik mungkin”.[13]
Catatan menarik lainnya yang disampaikan oleh Imam Khomeini adalah bahwa keterlbatan perempuan dalam bidang pendidikan, tidak hanya terbatas pada mempelajari ilmu-ilmu agama. Tetapi, perempuan juga dapat mendalami berbagai disiplin ilmu lainnya, seperti teknologi, kedokteran, ilmu sosial serta seni dan budaya.
Peran dalam Politik dan Ekonomi
Imam Khomeini memandang, persoalan politik tidak hanya hegemoni laki-laki, perempuan pun bisa terlibat didalamnya. Seperti dalam pernyataannya :
“Persoalan politik tidak hanya milik kelompok tertentu, seperti halnya ilmu juga tidak dikhususkan untuk golongan tertentu. Jika laki-laki terlibat dalam persoalan politik serta menjaga masyarakatnya, maka hendaknya perempuan juga setara dengan laki-laki dalam aktivitas sosial kemasyarakatan dan politik.[14]
Lingkup politik yang dimaksud, mencakup pula peran langsung dalam lembaga eksekutif, legislatif maupun partisipasi dalam pemilu. Menurut Imam Khomeini, keterlibatan perempuan dalam keputusan politik merupakan hak natural. Dalam salah satu pernyataannya Imam meyebutkan:
“Wanita memiliki hak untuk memilih. Kita meyakini hak-hak ini lebih dari yang diyakini Barat….Wanita memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memilih serta dipilih ”[15]
Tampaknya, ada empat pandangan penting Imam Khomeini terhadap aktivitas politik perempuan.
Pertama, gerakan politik perempuan memiliki peran penting dalam melakukan sebuah perubahan. (bangsa yang melibatkan perempuan dalam demonstrasi akan memperoleh kemenangan). Kedua, Perempuan sebagaimana laki-laki, hendaknya bertanggung jawab terhadap berlangsungnya sebuah tatanan pemerintah yang adil. Ketiga, perempuan memiliki hak untuk ikut serta dalam keputusan politik. Keempat, keterlibatan politik perempuan merupakan sebuah keharusan agama dan budaya.[16]
Sedangkan di bidang ekonomi, perempuan juga dapat berkiprah dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui kerja. Pekerjaan yang dilakukan perempuan dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk, pekerjaan di dalam rumah dan di luar rumah.
Menurut Imam Khomeini, perempuan dapat memilih pekerjaan yang layak baginya baik di dalam maupun di luar rumah. Imam menyebutkan:
“Mengapa kita menentang pendidikan bagi perempuan? Mengapa kita tidak sepakat dengan perempuan yang bekerja? Mengapa perempuan tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan di lingkup pemerintahan? Mengapa kita menolak perempuan untuk bepergian? Perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak memilih, tidak ada bedanya dengan laki-laki”.[17]
Batasan Aktivitas di Masyarakat
Menurut pandangan Imam Khomeini, adakah batasan serta ketentuan perempuan dalam melakukan aktivitas di masyarakat? Jika ada, sejauh mana batasan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan menilik pendapat Imam pada beragam aspek. Imam khomeini, pada kesempatan lain menekankan urgensi kehadiran perempuan di tengah keluarga.
“Jika anak dijauhkan dari pangkuan ibunya, maka ia akan tumbuh menjadi anak yang membuat masalah bagi orang lain di mana pun ia berada. Dan jika ia tumbuh sebagai anak yang membuat masalah, ia akan membawa banyak kerusakan. Sesungguhnya banyak tindakan kriminal yang diakibatkan oleh problem ini yang terdapat pada anak-anak”.[18]
Dari pernyataan di atas, jelaslah bahwa perempuan memiliki pengaruh besar dalam menentukan perkembangan serta masa depan anak-anak. Maka, kehadirannya di tengah keluarga menjadi sedemikian penting. Nampaknya, sepintas lalu terlihat adanya kontradiksi antara pendapat Imam yang mendukung aktivitas di masyarakat dengan pendapat yang menekankan pentingnya peran di dalam keluarga. Barangkali dengan menyimak penjelasan Imam lainnya, kita akan mendapat pemahaman yang lebih holistik.
“Berusahalah kalian dengan sungguh-sungguh untuk menjadi ibu yang baik bagi anak-anak kalian dan menjadi penasehat baik bagi masyarakat serta bantulah orang yang memerlukan pertolongan dari kalangan mustadh’afin…..”.[19]
Maka, dapat ditarik benang merah bahwa urgensi perempuan di dalam keluarga, tidak menghalangi perempuan untuk berkiprah di tengah masyarakat. Bahkan, keduanya dapat saling beriringan. Kualitas interaksi dengan anak, kecermatan membaca situasi dan kondisi adalah di antara faktor katalis yang dapat merekatkan dua tesis di atas.
Persoalan lain, yang masih menyisakan tanda tanya besar adalah, bagaimana ketentuan hubungan antara perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim? Apakah tidak akan menimbulkan fitnah? Mekanisme hubungan yang sehat ini tentu saja dapat terjalin dengan pemahaman kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan, misalnya dengan konsep “menjaga pandangan”. Di samping itu, bagi perempuan diwajibkan untuk mengenakan hijab secara sempurna. Imam menyebutkan:“Wanita-wanita bebas memilih pekerjaan dan masa depan mereka, demikian juga jenis pakaian dengan tetap menjaga tolak ukur Islami”[20]
Penutup
Tidak dapat dipungkiri, keterlibatan perempuan di masyarakat memberikan kontribusi besar dalam membangun sebuah masyarakat dan bangsa. Perempuan yang memilih berperan secara langsung di masyarakat tidak lantas terbebas dari berbagai ketentuan agama. Islam, memiliki seperangkat etika untuk mengontrol perilaku manusia, secara individu maupun masyarakat.
Etika bermasyarakat yang diserukan di dalam Islam di antaranya: Pertama, mengindahkan norma pergaulan lawan jenis. Kedua, mengenakan pakaian sesuai ketentuan syari’ah. Ketiga, cerdas dalam menentukan prioritas baik waktu maupun keserasian aktivitas, sehingga terjadi keseimbangan antara peran di dalam keluarga dan di tengah masyarakat. Akhirnya, aktivitas apapun yang disumbangkan oleh anak manusia, laki-laki maupun perempuan tidak lepas dari tujuan utama penciptaan manusia yaitu menyampaikan diri dan masyarakatnya pada kesempurnaan hakiki. Wallahu’alam.[]
——————————————————————————–
[1] Lebih jauh pandangan Imam Khomeini tentang sisi persamaan dan perbedaan ini, dapat dilihat dalam buku Imam Khomeini va Ulguhoye Din Shenosi Dar Mas’ale-ye Zanon, karya Ziya, Mortazavi hal. 38-50
[2] Al-Khomeini, Ruhullah, Sahifah Nur, jilid 3 hal. 49
[3] Ayat lain yang menjelaskan tentang penciptaan manusia (Q.S. 49:13), (Q.S. 7:89). Sedang ayat yang menjelaskan persamaan taklif (Q.S. 3:195 ), (Q.S. 4: 124), (Q.S. 16:97).
[4] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit, jilid 14 hal. 23.
[5] Salah satunya adalah Ayatulah Javadi Amuli.
[6] Terjemahan Departeman Agama (Q.S. 60:12)
[7] Penjelasan lebih lanjut bisa dirujuk pada buku Zan dar Oyene Jamol va Kamol karya Ayatulah Javadi Amuli hal. 304-323. Bandingkan juga dengan pendapat Mehdi Mehrizi dalam bukunya Zan dar Andisye Eslam dimuat dalam Jurnal Banuwone Syi’ah hal. 147-148.
[8] Disampaikan oleh Imam pada pertemuan dengan Lembaga Amnesti Iternasional, selengkapnya dapat dirujuk pada buku Makoanah al-Mar’ah fi fikr al-Imam al-Khomeini edisi terjemahan hal. 92.
[9] Ibid hal. 91.
[10] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit, jilid 21, hal. 379.
[11] Al-Khomeini, Ruhullah, Tahrirul Wasilah, jilid I hal. 486.
[12] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomeini, edisi terjemahan hal.100.
[13] Ibid hal. 99.
[14] Al-Khomeini, Ruhullah, Shahifah Nur, jilid 18, hal. 403.
[15] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomeini, edisi terjemahan hal. 96.
[16] Ilham Bagir, Perempuan Dunia Islam, Makalah Terpilih Seminar ke-3, hal.75.
[17] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit,jilid 4, hal.103-104.
[18] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomein,i edisi terjemahan hal. 164.
[19] Ibid hal. 160.
[20] Ibid hal. 116 . Adapun tolak ukur Islam yang dimaksud adalah menjaga hijab sebagaimana dalam pernyataan Imam “Wanita yang berdandan secara mencolok tidak boleh bekerja di kantor-kantor Islam, wanita boleh bekerja, asalkan ia tetap menggunakan hijab…… ”.
sumber http://islamfeminis.wordpress.com/2009/01/29/islam-dan-peran-perempuan-di-masyarakat-perspektif-imam-khomaini-ra/#more-340
“Tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi kemanusiaan. Karena perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depannya. Adapun perbedaan yang ada diantara keduanya, tidak mengurangi sisi kemanusiaan itu sendiri” Sahifah Nur Jilid 3 hal. 49, Pendahuluan
Tuhan menciptakan manusia dengan dibekali kekuatan akal serta diiringi kesucian wahyu untuk mencapai kesempurnaan. Di alam ‘azali manusiapun berikrar menjadi khalifah Tuhan di muka bumi. Manusia bersedia mengemban amanat suci langit untuk menebarkan kebaikan serta mencegah kemungkaran di dunia. Sebuah amanat yang tak sanggup diemban oleh makhluk mana pun. Maka, manusia memiliki konsekuensi untuk membangun diri serta lingkungannya, baik pada lingkup keluarga maupun masyarakat secara luas.
Demikian halnya dengan perempuan sebagai salah satu misdaq manusia, tak dapat lepas dari amanat tersebut. Perempuan, sebagaimana laki-laki memiliki tanggung jawab terhadap diri dan masyarakatnya. Dari sinilah, muncul ada tiga peran utama yang dimiliki oleh perempuan. Pertama, peran yang terkait dengan kehidupan individu, yaitu hubungan transendental manusia dengan Tuhannya. Kedua, peran perempuan dalam kehidupan keluarga baik sebagai istri maupun ibu dari anak-anaknya. Ketiga, peran perempuan di masyarakat.
Peran terakhir ini, memunculkan dua tesis berseberangan. Di satu sisi, ada sebagian kelompok yang sama sekali menolak keterlibatan perempuan di ranah publik. Kekhawatiran yang kerap kali dimunculkan adalah terjadinya fitnah serta kekacauan peran. Di sisi lain, tak sedikit kalangan yang memberikan kebebasan seluas-luasnya untuk terjun di masyarakat tanpa adanya pembatasan. Pendapat ini muncul sebagai reaksi terhadap kelompok pertama. Lantas, adakah jalan ketiga? Bagaimana sebenarnya posisi perempuan di dalam masyarakat?
Nampaknya, pertanyaan ini tidak sederhana. Di dalam koridor agama sendiri, persoalan ini memerlukan kajian mendalam melalui penggalian sumber-sumber hukum otentik. Tidak sedikit kalangan agamawan yang mencoba memberikan solusi. Alih-alih memberikan solusi, malah sebaliknya menambah kerumitan persoalan. Maka, mengikuti kelaziman, mempercayakan persoalan ini kepada nara sumber yang memiliki kapasitas dalam menguraikan kerumitan sumber hukum, didukung sikap jujur terhadap pandangannya.
Imam Khomeini (ra) adalah salah satu sosok yang layak untuk diangkat. Tidak sedikit pernyataan beliau berkaitan dengan persoalan perempuan, baik yang disampaikan dalam berbagai kongres perempuan, hari ibu ataupun pertemuan-pertemuan lainnya. Dengan mengamati berbagai pernyataan Imam tersebut, kita akan mencoba memahami bagaimana sebenarnya pemikiran Imam, terutama berkaitan dengan peran perempuan di masyarakat.
Imam Khomeini dan Konsep Dasar Perempuan
Secara umum, ada dua hal menarik yang dapat dikaji dari pandangan Imam Khomeini berkenaan dengan konsep dasar perempuan.[1] Pertama, sisi persamaan, Imam memandang adanya persamaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi esensi kemanusiaan (huviyat ensoni). Perempuan sebagaimana laki-laki, dibedakan dari berbagai makhluk Tuhan lainnya seperti tumbuhan, hewan dan malaikat. Mereka diciptakan dari unsur yang satu (nafs) serta memiliki amanat serupa, yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Imam Khomeini dalam salah satu pernyataannya menyebutkan:
“Tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi kemanusiaan. Karena perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depannya. Adapun perbedaan yang ada di antara keduanya, tidak mengurangi sisi kemanusiaan itu sendiri”.[2]
Pandangan Imam ini, seiring dengan apa yang diisyaratkan Tuhan di dalam al-Qur’an. Tuhan menyebutkan persamaan perempuan dan laki-laki setidaknya pada dua level, asal mula penciptaan serta kewajiban menjalankan perintah, taklif. Sebagaimana dijelaskan dalam (QS. 33:35):
“Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar dan tabah (dalam kebajikan), laki-laki dan perempuan yang sederhana, laki-laki perempuan yang memberi sedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara (kesopanan mereka), laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah, bagi mereka Allah menyediakan ampunan dan pahala yang besar”[3]
Kedua, di samping sisi persamaan, Imam juga berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi gender (jinsiyyat). Perbedaan ini memiliki konsekuensi adanya pembagian peran di antara perempuan dan laki-laki. Dengan pembagian ini, tidak berarti memperlemah posisi masing-masing, justru dapat saling memberikan kontribusi. Maka, di sinilah urgensi adanya konsep keluarga dalam Islam.
Perempuan pada sisi ini, memiliki karakteristik khusus yang tidak dimiliki laki-laki, sebaliknya laki-laki juga demikian. Salah satu sifat yang menjadi ciri khas perempuan adalah kasih sayang serta kelembutan. Menurut Imam, sifat ini merupakan potensi luar biasa untuk mengantarkan masyarakat pada harkat dan martabatnya yang agung. Imam menyebutkan:
“Kasih sayang yang ada pada perempuan, merupakan kekhususan yang dimiliki oleh mereka dan tidak ada pada laki-laki. Maka, apa yang dilakukan di belakang layar oleh perempuan bisa jadi lebih berharga ketimbang yang dilakukan laki-laki…..”[4]
Dua konsep di atas, yaitu sisi persamaan serta perbedaan merupakan acuan dasar dalam memahami pandangan Imam Khomeini, terutama yang berkaitan dengan peran perempuan di masyarakat.
Peran Perempuan di Masyarakat: Perspektif Imam Khomeini
Manusia terlahir sebagai makhluk sosial. Kebutuhan yang mengiringinya tak hanya sebatas makan, minum serta kebutuhan biologis lainnya. Kasih sayang, berbagi dan bermasyarakat menjadi bagian yang lekat pada fitrah manusia. Maka, dalam konteks ini manusia memiliki peran ganda, individu maupun sosial. Perempuan sebagai bagian dari manusia tentu saja memiliki peran serupa.
Di dalam al-Qur’an, persoalan ini secara jelas telah disinggung, misalnya di dalam surat an-Nur ayat 62. Menurut sebagian Mufassir[5], ayat ini berhubungan dengan tugas sosial manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Di samping itu, lebih khusus al-Qur’an juga berbicara tentang keterlibatan perempuan di masyarakat :
“Wahai Nabi, apabila datang kepdamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah……..dan terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”[6]
Tidak hanya berupa seruan teks, Nabi Muhammad saww secara langsung mengajarkan bagaimana menempatkan posisi perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak sedikit tokoh perempuan yang kemudian bergerak di bidangnya. Misalnya, ada Ummu Khair yang bergelar oratur ulung Shiffin, Ummu Khalid perawi hadits terkemuka dan ada pula seorang pejuang pemberani, Umaymah dari kabilah al-Ghiffari serta masih banyak nama-nama lainnya.[7] Lebih dari itu, nama Fathimah as dan Zainab as merupakan penghulu dalam berbagai bidang.
Di sinilah, penelusuran pandangan Imam Khomeini menemukan relevansinya. Imam, sebagai sosok yang berupaya meneladani sifat serta perilaku Nabi saww, menyerap pesan yang digulirkan oleh Rasulullah saww serta manusia suci lainnya dalam berbagai aspek, termasuk persoalan seputar perempuan. Menurut Imam Khomeini, keberadaan perempuan memiliki andil besar dalam membangun sebuah masyarakat, baik secara fisik maupun spiritual. Imam Khomaini menjelaskan :
“Dalam Pandangan Islam, wanita memiliki peranan penting untuk membangun sebuah masyarakat. Islam menjunjung tinggi wanita serta memposisikan kembali kemanusiaannya di tengah masyarakat…..”[8]
Apakah maksud Imam dengan “memposisikan kembali kemanusiaan perempuan?” Pada pernyataan Imam lainnya, terkandung penafsiran bahwa perempuan berhak memperoleh keadilan peran dalam melakukan aktivitas di tengah masyarakat. Perempuan dapat berdampingan dengan laki-laki sebagaimana kesatuan sistem yang saling berhubungan dan melengkapi satu sama lain. Masing-masing tidak boleh saling merendahkan.
“Dalam undang-undang Islam, wanita (sebagai manusia) dapat ikut serta secara aktif untuk membangun sebuah masyarakat, mereka berdampingan dengan pria. Wanita tidak boleh turun dalam kedudukannya pada tingkat yang lebih rendah. Demikian halnya pria juga tidak boleh memandangnya secara rendah pula”[9]
Lebih jauh, tawaran Imam khomeini berkenaan dengan peran perempuan ini, dapat diturunkan ke dalam beberapa bidang seperti pendidikan, politik dan ekonomi. Sebagaimana dalam pernyataannya:
“Kami merasa bangga bahwa perempuan tua, muda, besar, kecil berperan aktif pada bidang budaya, ekonomi serta keamanan setara dengan laki-laki bahkan lebih baik di jalan Islam seiring dengan tujuan Qur’an.”[10]
Peran dalam Pendidikan
Ada beberapa hal menarik yang dikemukakan Imam sehubungan dengan peran perempuan dalam pendidikan.
Pertama, tujuan dari sebuah proses pendidikan adalah mengantarkan manusia pada derajat ketakwaan. Sebagaimana seruannya:“Berusahalah untuk memperoleh ilmu dan takwa”. Dalam redaksi lain, Imam juga menekankan bahwa pendidikan harus mengantarkan manusia tidak hanya pada sisi materi, tetapi juga kebahagiaan hakiki.
Kedua, Imam memandang bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap orang, baik perempuan maupun laki-laki. Imam di sini menekankan adanya kesetaraan pendidikan. “Perempuan kini, seperti halnya laki-laki, hendaklah terlibat dalam berbagai bidang serta memasuki bidang secara tepat seperti belajar dan mengajar”[11]
Ketiga, pendidikan menurut Imam Khomeini dapat bermakna luas, yaitu mendidik masyarakat maupun mendidik anggota keluarga. Dalam konteks ini, perempuan diperbolehkan bahkan sangat disarankan untuk terlibat dalam proses belajar-mengajar di luar lingkup keluarga, baik formal maupun non formal. Baik sebagai pengajar resmi di sebuah instansi, ataupun sebagai mubaligh di berbagai daerah.
Keempat, dalam pandangan Imam Khomeini, proses pendidikan haruslah berkesinambungan.
“Saya berharap kepada para pendidik dan pengajar, baik pria maupun wanita, di manapun mereka berada, demikian juga pada kalangan akademis serta ulama, agar mereka menganggap sebagai pelajar dan pengajar pada saat yang sama”.[12]
Kelima, jenis pendidikan apapun yang tengah dijalani, dilakukan secara profesional. Di sini, ukuran yang digunakan bukan lagi gender. Tetapi kapasitas serta kapabilitas. “Jika kalian mengemban tanggung jawab pendidikan….maka kalian harus mendidik mereka dengan baik….Hendaklah setiap kelompok masyarakat di manapun mereka berada menjalankan tugasnya sebaik mungkin”.[13]
Catatan menarik lainnya yang disampaikan oleh Imam Khomeini adalah bahwa keterlbatan perempuan dalam bidang pendidikan, tidak hanya terbatas pada mempelajari ilmu-ilmu agama. Tetapi, perempuan juga dapat mendalami berbagai disiplin ilmu lainnya, seperti teknologi, kedokteran, ilmu sosial serta seni dan budaya.
Peran dalam Politik dan Ekonomi
Imam Khomeini memandang, persoalan politik tidak hanya hegemoni laki-laki, perempuan pun bisa terlibat didalamnya. Seperti dalam pernyataannya :
“Persoalan politik tidak hanya milik kelompok tertentu, seperti halnya ilmu juga tidak dikhususkan untuk golongan tertentu. Jika laki-laki terlibat dalam persoalan politik serta menjaga masyarakatnya, maka hendaknya perempuan juga setara dengan laki-laki dalam aktivitas sosial kemasyarakatan dan politik.[14]
Lingkup politik yang dimaksud, mencakup pula peran langsung dalam lembaga eksekutif, legislatif maupun partisipasi dalam pemilu. Menurut Imam Khomeini, keterlibatan perempuan dalam keputusan politik merupakan hak natural. Dalam salah satu pernyataannya Imam meyebutkan:
“Wanita memiliki hak untuk memilih. Kita meyakini hak-hak ini lebih dari yang diyakini Barat….Wanita memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memilih serta dipilih ”[15]
Tampaknya, ada empat pandangan penting Imam Khomeini terhadap aktivitas politik perempuan.
Pertama, gerakan politik perempuan memiliki peran penting dalam melakukan sebuah perubahan. (bangsa yang melibatkan perempuan dalam demonstrasi akan memperoleh kemenangan). Kedua, Perempuan sebagaimana laki-laki, hendaknya bertanggung jawab terhadap berlangsungnya sebuah tatanan pemerintah yang adil. Ketiga, perempuan memiliki hak untuk ikut serta dalam keputusan politik. Keempat, keterlibatan politik perempuan merupakan sebuah keharusan agama dan budaya.[16]
Sedangkan di bidang ekonomi, perempuan juga dapat berkiprah dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui kerja. Pekerjaan yang dilakukan perempuan dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk, pekerjaan di dalam rumah dan di luar rumah.
Menurut Imam Khomeini, perempuan dapat memilih pekerjaan yang layak baginya baik di dalam maupun di luar rumah. Imam menyebutkan:
“Mengapa kita menentang pendidikan bagi perempuan? Mengapa kita tidak sepakat dengan perempuan yang bekerja? Mengapa perempuan tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan di lingkup pemerintahan? Mengapa kita menolak perempuan untuk bepergian? Perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak memilih, tidak ada bedanya dengan laki-laki”.[17]
Batasan Aktivitas di Masyarakat
Menurut pandangan Imam Khomeini, adakah batasan serta ketentuan perempuan dalam melakukan aktivitas di masyarakat? Jika ada, sejauh mana batasan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan menilik pendapat Imam pada beragam aspek. Imam khomeini, pada kesempatan lain menekankan urgensi kehadiran perempuan di tengah keluarga.
“Jika anak dijauhkan dari pangkuan ibunya, maka ia akan tumbuh menjadi anak yang membuat masalah bagi orang lain di mana pun ia berada. Dan jika ia tumbuh sebagai anak yang membuat masalah, ia akan membawa banyak kerusakan. Sesungguhnya banyak tindakan kriminal yang diakibatkan oleh problem ini yang terdapat pada anak-anak”.[18]
Dari pernyataan di atas, jelaslah bahwa perempuan memiliki pengaruh besar dalam menentukan perkembangan serta masa depan anak-anak. Maka, kehadirannya di tengah keluarga menjadi sedemikian penting. Nampaknya, sepintas lalu terlihat adanya kontradiksi antara pendapat Imam yang mendukung aktivitas di masyarakat dengan pendapat yang menekankan pentingnya peran di dalam keluarga. Barangkali dengan menyimak penjelasan Imam lainnya, kita akan mendapat pemahaman yang lebih holistik.
“Berusahalah kalian dengan sungguh-sungguh untuk menjadi ibu yang baik bagi anak-anak kalian dan menjadi penasehat baik bagi masyarakat serta bantulah orang yang memerlukan pertolongan dari kalangan mustadh’afin…..”.[19]
Maka, dapat ditarik benang merah bahwa urgensi perempuan di dalam keluarga, tidak menghalangi perempuan untuk berkiprah di tengah masyarakat. Bahkan, keduanya dapat saling beriringan. Kualitas interaksi dengan anak, kecermatan membaca situasi dan kondisi adalah di antara faktor katalis yang dapat merekatkan dua tesis di atas.
Persoalan lain, yang masih menyisakan tanda tanya besar adalah, bagaimana ketentuan hubungan antara perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim? Apakah tidak akan menimbulkan fitnah? Mekanisme hubungan yang sehat ini tentu saja dapat terjalin dengan pemahaman kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan, misalnya dengan konsep “menjaga pandangan”. Di samping itu, bagi perempuan diwajibkan untuk mengenakan hijab secara sempurna. Imam menyebutkan:“Wanita-wanita bebas memilih pekerjaan dan masa depan mereka, demikian juga jenis pakaian dengan tetap menjaga tolak ukur Islami”[20]
Penutup
Tidak dapat dipungkiri, keterlibatan perempuan di masyarakat memberikan kontribusi besar dalam membangun sebuah masyarakat dan bangsa. Perempuan yang memilih berperan secara langsung di masyarakat tidak lantas terbebas dari berbagai ketentuan agama. Islam, memiliki seperangkat etika untuk mengontrol perilaku manusia, secara individu maupun masyarakat.
Etika bermasyarakat yang diserukan di dalam Islam di antaranya: Pertama, mengindahkan norma pergaulan lawan jenis. Kedua, mengenakan pakaian sesuai ketentuan syari’ah. Ketiga, cerdas dalam menentukan prioritas baik waktu maupun keserasian aktivitas, sehingga terjadi keseimbangan antara peran di dalam keluarga dan di tengah masyarakat. Akhirnya, aktivitas apapun yang disumbangkan oleh anak manusia, laki-laki maupun perempuan tidak lepas dari tujuan utama penciptaan manusia yaitu menyampaikan diri dan masyarakatnya pada kesempurnaan hakiki. Wallahu’alam.[]
——————————————————————————–
[1] Lebih jauh pandangan Imam Khomeini tentang sisi persamaan dan perbedaan ini, dapat dilihat dalam buku Imam Khomeini va Ulguhoye Din Shenosi Dar Mas’ale-ye Zanon, karya Ziya, Mortazavi hal. 38-50
[2] Al-Khomeini, Ruhullah, Sahifah Nur, jilid 3 hal. 49
[3] Ayat lain yang menjelaskan tentang penciptaan manusia (Q.S. 49:13), (Q.S. 7:89). Sedang ayat yang menjelaskan persamaan taklif (Q.S. 3:195 ), (Q.S. 4: 124), (Q.S. 16:97).
[4] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit, jilid 14 hal. 23.
[5] Salah satunya adalah Ayatulah Javadi Amuli.
[6] Terjemahan Departeman Agama (Q.S. 60:12)
[7] Penjelasan lebih lanjut bisa dirujuk pada buku Zan dar Oyene Jamol va Kamol karya Ayatulah Javadi Amuli hal. 304-323. Bandingkan juga dengan pendapat Mehdi Mehrizi dalam bukunya Zan dar Andisye Eslam dimuat dalam Jurnal Banuwone Syi’ah hal. 147-148.
[8] Disampaikan oleh Imam pada pertemuan dengan Lembaga Amnesti Iternasional, selengkapnya dapat dirujuk pada buku Makoanah al-Mar’ah fi fikr al-Imam al-Khomeini edisi terjemahan hal. 92.
[9] Ibid hal. 91.
[10] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit, jilid 21, hal. 379.
[11] Al-Khomeini, Ruhullah, Tahrirul Wasilah, jilid I hal. 486.
[12] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomeini, edisi terjemahan hal.100.
[13] Ibid hal. 99.
[14] Al-Khomeini, Ruhullah, Shahifah Nur, jilid 18, hal. 403.
[15] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomeini, edisi terjemahan hal. 96.
[16] Ilham Bagir, Perempuan Dunia Islam, Makalah Terpilih Seminar ke-3, hal.75.
[17] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit,jilid 4, hal.103-104.
[18] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomein,i edisi terjemahan hal. 164.
[19] Ibid hal. 160.
[20] Ibid hal. 116 . Adapun tolak ukur Islam yang dimaksud adalah menjaga hijab sebagaimana dalam pernyataan Imam “Wanita yang berdandan secara mencolok tidak boleh bekerja di kantor-kantor Islam, wanita boleh bekerja, asalkan ia tetap menggunakan hijab…… ”.
sumber http://islamfeminis.wordpress.com/2009/01/29/islam-dan-peran-perempuan-di-masyarakat-perspektif-imam-khomaini-ra/#more-340
Rabu, 23 Juni 2010
Era Anarkhi Korporasi
Apa beda AS dan Indonesia? Membaca tulisan berikut ini (saya adaptasi dari tulisan Gonzalo Lira), kita akan melihat bahwa hampir tak ada bedanya. Rakyat Sidoarjo jadi korban lumpur Lapindo. Uang rakyat Indonesia dipakai untuk membail-out Century karena ada ancaman ‘dampak sistemik’. Rakyat Louisianna –yang jaraknya ratusan mil dari Teluk Meksiko- kini harus mencium bau sengak tumpahan minyak British Petroleum (terbayang, bau seperti apa yang diderita orang-orang yang lebih dekat lagi dengan teluk itu). Uang pajak mereka juga habis-habisan dipakai untuk membail-out bank-bank yang bankrut karena salah urus (alasannya juga sama: kalau tak dibail-out bisa ada dampak sistemik!). Presiden Obama tak berdaya (hanya bisa main ancam) di depan BP, karena BP-lah salah satu penyumbang dana kampanyenya. Presiden Indonesia di hadapan Ical Bakrie? Ehm, tau sendirilah.
Jadi, rakyat biasa di AS dan rakyat biasa di Indonesia, sama-sama menjadi korban liberalisme, korban sistem yang memberi kebebasan kepada para pemilik uang untuk berbuat semaunya. Gonzalo Lira memang tidak menyebutnya ‘liberalisme’, tapi ‘anarkhi korporasi’. Namun, sesungguhnya, esensinya sama saja, yaitu pada paradigma liberal, bahwa pelaku ekonomi harus dibiarkan bebas. Oh ya, ya, tentu saja ada aturan, regulasi. Tapi kalau aturan dibuat oleh mereka-mereka juga, bisa ditebak kan bagaimana bentuk aturannya? Dan mari kita kenal satu istilah busuk: kartel politik-bisnis, dimana pebisnis dan segelintir pengusaha besar saling bekerjasama untuk menguatkan posisi masing-masing.
Masihkah kita patut berargumen: sistem apapun baik, asal yang menjalankannya baik dan tidak korup?
Atau, patutkah kita menyanggah orang-orang yang bukan ahli ekonomi tapi mengkritik liberalisme ekonomi dengan perkataan, “Kalau enggak ngerti ekonomi, gak usah ikut-ikutan ngomong deh!”
Ekonomi liberalisme mengganggu nasib saya Bung! Harga-harga kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, transportasi, listrik, telpon, air, melonjak tinggi karena harus disesuaikan dengan pasar bebas. Dan saya dilarang bicara soal paradigma ekonomi?! Duh!
–
Era Anarkhi Korporasi
(diadaptasi dari tulisan Gonzalo Lira oleh Dina Y. Sulaeman)
Di tengah-tengah krisis tumpahan minyak BP (British Petroleum), President Obama berpidato di Gedung Putih, bicara soal “clean energy” dan “menghentikan ketergantungan pada energi fosil”. Menghadapi tumpahan minyak BP, yang sepertinya merupakan bencana lingkungan terbesar sepanjang sejarah, inilah respon President Obama: kemarahan yang sopan dan rencana samar-samar berbunyi “get tough”, “set aside just compensation” and “do something”.
President Obama melewatkan apa sesungguhnya di balik bencana tumpahan minyak BP. Memang, BP adalah bencana lingkungan, namun dimensinya jauh lebih luas lagi. Bencana BP adalah bencana yang sama seperti krisis finansial. Keduanya adalah dua bukti bahwa hari ini kita hidup di era anarkhi korporasi.
Dalam era anarkhi korporasi, korporasi tidak perlu mematuhi aturan apapun, sama sekali. Karena, aturan yang menghalang akan diupayakan dengan segala cara (termasuk suap bila perlu) supaya bisa direvisi oleh parlemen dan pemerintah. Aturan legal, moral, etika, bahkan keuangan sama sekali tidak relevan bagi korporasi. Semua aturan itu telah dibatalkan demi profit. Satu-satunya yang perlu dipertimbangkan adalah profit. Nothing else matters.
Sebagai hasilnya, korporasi saat ini hidup dalam kondisi yang benar-benar anarkhi, tetapi anarkhi yang bergantung pada ukuran tiap korporasi itu. Semakin besar sebuah korporasi, semakin besar kebebasan yang dimilikinya, untuk berbuat semaunya. Akibatnya, banyak korporasi kelas kecil dan menengah yang akhirnya terlindas karena tak sanggup bersaing dengan korporasi raksasasa.
Korporasi-korporasi raksasa itu selain bebas berbuat semaunya, juga berhasil meyakinkan pemerintah dan rakyat di berbagai negara bahwa ‘mereka terlalu besar untuk jatuh’ (Too Big To Fail). Kalau mereka sampai bangkrut, dunia akan mengalami bencana besar (atau seperti kata SMI dan Budiono : berdampak sistemik). Karena itu, jika mereka bangkrut, mereka harus diselamatkan oleh negara (=dibail-out), tanpa argumen (kalau kata SBY: itu namanya ‘kebijakan’), tanpa pinalti, dan tanpa reformasi.
Mari kita lihat apa yang terjadi pada BP: perusahaan ini melakukan kesalahan dalam ekspolrasi minyak di lepas pantai Teluk Meksiko sehingga terjadi tumpahan minyak ke lautan. Seharusnya, ada agen-agen pemerintah yang bertanggung jawab mengawasi eksplorasi BP, namun semua agen pengawas itu tunduk kepada BP sebelum terjadinya kecelakaan itu. Sebagai salah satu korporasi terbesar di dunia, BP beroperasi hampir tanpa pengawasan pemerintah. Dan mereka dibiarkan saja melakukan eksplorasi yang beresiko. Begitu terjadi kebocoran dan tumpahan minyak, BP menolak mengambil jalan keluar yang seharusnya diambil, yaitu ‘menutup sumur minyak’ (top kill of the well), dan malah mengambil pilihan ‘membuat sumur pelepasan’ (relief well). Alasan BP simpel saja : kalau sumur minyak itu ditutup, mereka akan rugi besar. Investasi raksasas sudah terlanjur digelontorkan. Akhirnya, setelah strategi ‘relief well’ gagal, barulah diambil pilihan menutup sumur itu. Tapi, sudah terlambat. Tumpahan minyak terus menyembur, menghitamkan Teluk Meksiko.
Dimana pemerintah? Di mana pihak yang seharusnya mengawasi BP? Faktanya, tidak ada yang mengawasi. Parahnya, BP pun sepenuhnya menyadari, kalau mereka tidak mampu mengatasi bencana itu, mereka dengan mudah akan menyerahkan urusan kepada pemerintah AS. Benar saja, urusan BP selesai hanya dengan pertemuan beberapa jam dengan Obama : BP diharuskan membayar kompensasi 20M dollar yang akan dibayarkan dalam dua tahun ke depan.
Sounds familiar, huh? Mirip-mirip seperti kejadian di Lapindo?
Kasus ini sama seperti krisis finansial 2008. Bank-bank di Eropa dan AS dibiarkan ‘mengatur dirinya sendiri’ (self-regulate) dan membiarkan pasar bebas ‘menemukan jalannya sendiri’. Toh, seperti kata Adam Smith, ada ”Tangan Tuhan” yang akan mengatur pasar bebas. Kartu akses bebas ini dipakai bank-bank untuk mengeruk uang seenak mereka sendiri. Setelah mereka bangkrut karena kesalahan sendiri, pemerintah AS dan negara-negara Eropa beramai-ramai mem-bailout, dengan uang yang dikumpulkan dari pajak rakyatnya dengan alasan ‘too big too fail’ (=berdampak sistemik).
Dan gaya ini pula yang ditiru Indonesia : 6,7 T digelontorkan untuk membailout Century, dengan alasan berdampak sistemik. Para pengambil keputusan bail-out dibiarkan bebas, bahkan ada yang naik jabatan jadi petinggi bank lebih besar lagi, yang memang kerjanya memeras uang rakyat di seluruh dunia. DPR pun, setali tiga uang, setelah teriak-teriak mengumumkan kesalahan keputusan bail-out, sekarang tenang-tenang saja karena arah angin berubah. Sungguh, tak jauh beda dengan parlemen AS di hadapan bencana BP. Kemana para senator pembela lingkungan hidup yang selama ini berteriak menekan negara-negara berkembang supaya menjaga hutannya?
Inilah era anarkhi korporasi. Korporasi dibiarkan mengeruk uang sebanyak-banyaknya, bahkan dengan mengorbankan milyaran manusia di muka bumi. Dan manusia-manusia tertindas hingga saat ini belum mampu berbuat apa-apa, karena pemimpin mereka sudah dibeli oleh korporasi. Mereka bahkan sudah dibeli sejak jauh-jauh hari, sejak mereka masih menuntut ilmu. Paradigma mereka sudah dibentuk seperti patung besi, tak tergoyahkan oleh apapun. Dan merekalah yang terus mengumandangkan mantra ‘liberalisme adalah penyelamat dunia’ dan menjadi pelaksana setia kehendak korporasi-korporasi yang tak pernah bisa dikenyangkan.[]
http://dinasulaeman.wordpress.com/2010/06/20/era-anarkhi-korporasi/#more-487
Jadi, rakyat biasa di AS dan rakyat biasa di Indonesia, sama-sama menjadi korban liberalisme, korban sistem yang memberi kebebasan kepada para pemilik uang untuk berbuat semaunya. Gonzalo Lira memang tidak menyebutnya ‘liberalisme’, tapi ‘anarkhi korporasi’. Namun, sesungguhnya, esensinya sama saja, yaitu pada paradigma liberal, bahwa pelaku ekonomi harus dibiarkan bebas. Oh ya, ya, tentu saja ada aturan, regulasi. Tapi kalau aturan dibuat oleh mereka-mereka juga, bisa ditebak kan bagaimana bentuk aturannya? Dan mari kita kenal satu istilah busuk: kartel politik-bisnis, dimana pebisnis dan segelintir pengusaha besar saling bekerjasama untuk menguatkan posisi masing-masing.
Masihkah kita patut berargumen: sistem apapun baik, asal yang menjalankannya baik dan tidak korup?
Atau, patutkah kita menyanggah orang-orang yang bukan ahli ekonomi tapi mengkritik liberalisme ekonomi dengan perkataan, “Kalau enggak ngerti ekonomi, gak usah ikut-ikutan ngomong deh!”
Ekonomi liberalisme mengganggu nasib saya Bung! Harga-harga kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, transportasi, listrik, telpon, air, melonjak tinggi karena harus disesuaikan dengan pasar bebas. Dan saya dilarang bicara soal paradigma ekonomi?! Duh!
–
Era Anarkhi Korporasi
(diadaptasi dari tulisan Gonzalo Lira oleh Dina Y. Sulaeman)
Di tengah-tengah krisis tumpahan minyak BP (British Petroleum), President Obama berpidato di Gedung Putih, bicara soal “clean energy” dan “menghentikan ketergantungan pada energi fosil”. Menghadapi tumpahan minyak BP, yang sepertinya merupakan bencana lingkungan terbesar sepanjang sejarah, inilah respon President Obama: kemarahan yang sopan dan rencana samar-samar berbunyi “get tough”, “set aside just compensation” and “do something”.
President Obama melewatkan apa sesungguhnya di balik bencana tumpahan minyak BP. Memang, BP adalah bencana lingkungan, namun dimensinya jauh lebih luas lagi. Bencana BP adalah bencana yang sama seperti krisis finansial. Keduanya adalah dua bukti bahwa hari ini kita hidup di era anarkhi korporasi.
Dalam era anarkhi korporasi, korporasi tidak perlu mematuhi aturan apapun, sama sekali. Karena, aturan yang menghalang akan diupayakan dengan segala cara (termasuk suap bila perlu) supaya bisa direvisi oleh parlemen dan pemerintah. Aturan legal, moral, etika, bahkan keuangan sama sekali tidak relevan bagi korporasi. Semua aturan itu telah dibatalkan demi profit. Satu-satunya yang perlu dipertimbangkan adalah profit. Nothing else matters.
Sebagai hasilnya, korporasi saat ini hidup dalam kondisi yang benar-benar anarkhi, tetapi anarkhi yang bergantung pada ukuran tiap korporasi itu. Semakin besar sebuah korporasi, semakin besar kebebasan yang dimilikinya, untuk berbuat semaunya. Akibatnya, banyak korporasi kelas kecil dan menengah yang akhirnya terlindas karena tak sanggup bersaing dengan korporasi raksasasa.
Korporasi-korporasi raksasa itu selain bebas berbuat semaunya, juga berhasil meyakinkan pemerintah dan rakyat di berbagai negara bahwa ‘mereka terlalu besar untuk jatuh’ (Too Big To Fail). Kalau mereka sampai bangkrut, dunia akan mengalami bencana besar (atau seperti kata SMI dan Budiono : berdampak sistemik). Karena itu, jika mereka bangkrut, mereka harus diselamatkan oleh negara (=dibail-out), tanpa argumen (kalau kata SBY: itu namanya ‘kebijakan’), tanpa pinalti, dan tanpa reformasi.
Mari kita lihat apa yang terjadi pada BP: perusahaan ini melakukan kesalahan dalam ekspolrasi minyak di lepas pantai Teluk Meksiko sehingga terjadi tumpahan minyak ke lautan. Seharusnya, ada agen-agen pemerintah yang bertanggung jawab mengawasi eksplorasi BP, namun semua agen pengawas itu tunduk kepada BP sebelum terjadinya kecelakaan itu. Sebagai salah satu korporasi terbesar di dunia, BP beroperasi hampir tanpa pengawasan pemerintah. Dan mereka dibiarkan saja melakukan eksplorasi yang beresiko. Begitu terjadi kebocoran dan tumpahan minyak, BP menolak mengambil jalan keluar yang seharusnya diambil, yaitu ‘menutup sumur minyak’ (top kill of the well), dan malah mengambil pilihan ‘membuat sumur pelepasan’ (relief well). Alasan BP simpel saja : kalau sumur minyak itu ditutup, mereka akan rugi besar. Investasi raksasas sudah terlanjur digelontorkan. Akhirnya, setelah strategi ‘relief well’ gagal, barulah diambil pilihan menutup sumur itu. Tapi, sudah terlambat. Tumpahan minyak terus menyembur, menghitamkan Teluk Meksiko.
Dimana pemerintah? Di mana pihak yang seharusnya mengawasi BP? Faktanya, tidak ada yang mengawasi. Parahnya, BP pun sepenuhnya menyadari, kalau mereka tidak mampu mengatasi bencana itu, mereka dengan mudah akan menyerahkan urusan kepada pemerintah AS. Benar saja, urusan BP selesai hanya dengan pertemuan beberapa jam dengan Obama : BP diharuskan membayar kompensasi 20M dollar yang akan dibayarkan dalam dua tahun ke depan.
Sounds familiar, huh? Mirip-mirip seperti kejadian di Lapindo?
Kasus ini sama seperti krisis finansial 2008. Bank-bank di Eropa dan AS dibiarkan ‘mengatur dirinya sendiri’ (self-regulate) dan membiarkan pasar bebas ‘menemukan jalannya sendiri’. Toh, seperti kata Adam Smith, ada ”Tangan Tuhan” yang akan mengatur pasar bebas. Kartu akses bebas ini dipakai bank-bank untuk mengeruk uang seenak mereka sendiri. Setelah mereka bangkrut karena kesalahan sendiri, pemerintah AS dan negara-negara Eropa beramai-ramai mem-bailout, dengan uang yang dikumpulkan dari pajak rakyatnya dengan alasan ‘too big too fail’ (=berdampak sistemik).
Dan gaya ini pula yang ditiru Indonesia : 6,7 T digelontorkan untuk membailout Century, dengan alasan berdampak sistemik. Para pengambil keputusan bail-out dibiarkan bebas, bahkan ada yang naik jabatan jadi petinggi bank lebih besar lagi, yang memang kerjanya memeras uang rakyat di seluruh dunia. DPR pun, setali tiga uang, setelah teriak-teriak mengumumkan kesalahan keputusan bail-out, sekarang tenang-tenang saja karena arah angin berubah. Sungguh, tak jauh beda dengan parlemen AS di hadapan bencana BP. Kemana para senator pembela lingkungan hidup yang selama ini berteriak menekan negara-negara berkembang supaya menjaga hutannya?
Inilah era anarkhi korporasi. Korporasi dibiarkan mengeruk uang sebanyak-banyaknya, bahkan dengan mengorbankan milyaran manusia di muka bumi. Dan manusia-manusia tertindas hingga saat ini belum mampu berbuat apa-apa, karena pemimpin mereka sudah dibeli oleh korporasi. Mereka bahkan sudah dibeli sejak jauh-jauh hari, sejak mereka masih menuntut ilmu. Paradigma mereka sudah dibentuk seperti patung besi, tak tergoyahkan oleh apapun. Dan merekalah yang terus mengumandangkan mantra ‘liberalisme adalah penyelamat dunia’ dan menjadi pelaksana setia kehendak korporasi-korporasi yang tak pernah bisa dikenyangkan.[]
http://dinasulaeman.wordpress.com/2010/06/20/era-anarkhi-korporasi/#more-487
PROSTITUSI MILITER AS DI IRAK
Sejak lama, prostitusi militer telah terjadi di sekitar pangkalan-pangkalan militer AS di Filipina, Korea Selatan, Thailand, dan negara-negara lainnya. Namun, sejak mulai menempatkan pasukannya di banyak negara Muslim, AS tidak bisa secara terbuka mengizinkan prostitusi bagi para personil militernya. Penempatan militer AS pada Perang Teluk, Perang Afghan, dan Perang Irak telah menyemarakkan terjadinya prostitusi dan perdagangan perempuan di Timur Tengah.
Faktor utamanya lainnya adalah kebergantungan militer AS pada kontraktor-kontraktor militer partikelir, yang jumlahnya kini melampaui jumlah serdadu di Irak. Publik mulai memusatkan perhatian pada peran para kontraktor tersebut di zona-zona perang AS. Namun, sedikit perhatian yang diberikan kepada bagaimana para kontraktor partikelir itu mengubah pola prostitusi militer. Sebagai contoh yang paling bagus, para pekerja DynCorp (salah satu kontraktor) didapati melakukan perdagangan perempuan di Bosnia, dan beberapa indikasi menunjukkan bahwa aksi-aksi yang sama mungkin terjadi di Irak.
Saya tengah meneliti apakah para kontraktor sipil menjadi faktor terjadinya eksploitasi seksual militer di Irak, Afghanistan, Uni Emirat Arab (UAE), dan negara-negara Muslim lainnya. Penelitian saya sedang menginvestigasi pola-pola baru dari eksploitasi seksual terhadap perempuan oleh AS demi maksud-maksud militer, dan bagaimana prostitusi yang terlembagakan telah berubah ketika pasukan AS ditempatkan di negara-negara Muslim. Secara khusus, saya tertarik kepada kemungkinan perang kontraktor-kontraktor sipil dalam mendorong prostitusi kaum perempuan lokal, atau dalam mengimpor perempuan-perempuan asing ke dalam zona-zona perang AS di bawah samaran pekerjaan sebagai juru masak, pelayan, atau pekerja administrasi.
Menjelang Perang Teluk, militer AS melarang prostitusi bagi pasukannya di Arab Saudi, demi menghindari reaksi negatif dari sang tuan rumah. Namun sekembalinya mereka, kapal-kapal militer berhenti di Thailand untuk “R&R” (Rest and Relaxation—istilah yang digunakan militer AS dan PBB untuk liburan singkat yang dihadiahkan bagi para staf mereka, penerj.). Setelah Perang Teluk, sanksi ekonomi yang keji telah memaksa banyak perempuan Irak yang putus asa untuk memasuki dunia prostitusi. Maka, perdagangan seks pun tumbuh hingga pada 1999 ketika Saddam memerintahkan serdadu paramiliternya untuk membersihkan semua itu dari Baghdad, dan berujung pada eksekusi banyak perempuan.
Invasi AS 2003 kembali membawa masuk prostitusi ke Irak dalam waktu hanya beberapa minggu. Sekarang Perang Irak delapan kali lebih lama daripada Perang Teluk, dan ini ditandai pula dengan kebergantungan besar kepada kontraktor keamanan swasta. Larangan AS atas perdagangan manusia, yang ditandatangani Bush pada Januari 2006, tidaklah ditetakkan terhadap para kontraktor tersebut.
Lahirnya kembali prostitusi telah memicu ketakutan di tengah-tengah masyarakat Irak. Keluarga-keluarga berupaya menjaga gadis-gadis mereka tetap di dalam rumah, bukan hanya untuk menjaga mereka dari penembakan atau pembunuhan, tetapi juga untuk melindungi mereka dari penculikan yang dilakukan jaringan-jaringan prostitusi yang terorganisasi. Kelompok-kelompok kriminal juga memaksa beberapa keluarga untuk menjual anak-anak mereka kepada perbudakan seks. Perang ini telah menciptakan sebuah jumlah yang luar biasa dari anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, yang sangat rentan terhadap perdagangan seks. Perang ini juga telah melahirkan ribuan pengungsi perempuan yang berupaya menghindari bahaya tetapi berakhir sebagai pekerja seksual di Yordan, Suriah, Yaman, atau UAE. Pendudukan AS tidak hanya menyerang kaum perempuan dari luar, tetapi juga dari dalam, hingga tidak ada lagi yang tersisa untuk dihancurkan.
Jika perempuan-perempuan asing diimpor ke dalam Irak untuk prostitusi, maka mereka hampir pasti disalurkan melalui saluran-saluran perdagangan pekerja ilegal yang sudah mapan, sebagaimana pernah didokumentasikan dalam rangkaian artikel Chicago Tribune, “Pipeline to Peril”. Sebagai contoh, jurnalis independen David Phinney berhasil mendokumentasikan bagaimana sebuah kontraktor Kuwait yang mengimpor pekerja untuk membangun kompleks Kedutaan AS di Zona Hijau Baghdad juga menyelundupkan perempuan-perempuan ke dalam situs konstruksi itu.
Di dalam Zona Hijau, beberapa rumah bordir dibuka (disamarkan bak sebuah rumah penampungan, salon, atau restauran Cina) tetapi biasanya segera ditutup oleh pihak-pihak berwenang setelah laporan-laporan mengenai keberadaannya telah masuk ke media. Secara resmi, militer AS mengklaim bahwa mereka melarang pasukan mereka untuk terlibat dalam prostitusi. Namun, para kontraktor partikelir kerap menyatakan pada situs-situs seks di internet bahwa kadang mereka bisa menemukan perempuan Irak atau asing di Baghdad atau di sekitar basis-basis militer AS. Para kontaktor keamanan berhonor mahal ini memiliki penghasilan yang tak terbatas, dan tidak dapat diaudit oleh siapa pun, kecuali oleh perusahaan-perusahaan mereka.
Seorang pekerja kontrak yang tinggal di Zona Hijau melaporkan pada Februari 2007 bahwa, “Membutuhkan waktu 4 bulan untuk mendapatkan koneksi. Kami memiliki kontak dengan PSD (Personal Security Detail) yang membawakan bagi kami perempuan-perempuan Irak yang cantik tersebut.” Surat-surat elektronik para kontraktor Barat juga mengindikasikan adanya beberapa perempuan Cina, Filipina, Iran, dan Eropa Timur yang juga dipekerjakan sebagai prostitut bagi orang-orang Amerika dan orang-orang Barat lainnya di dalam Irak. (Laporan lain menunjukkan bahwa perempuan Cina juga dipekerjakan sebagai pekerja seksual di Afghan, Qatar, dan negara-negara Muslim lainnya, tempat-tempat dimana jaringan-jaringan perbudakan seksual mengalami kesulitan untuk mendapatkan perempuan lokal).
Ketika pulang dari Irak pada 2005, seorang serdadu Tentara Cadangan, Patrick Lackatt, mengatakan bahwa, “Untuk satu dolar, Anda bisa mendapatkan seorang perempuan selama satu jam.” Namun, ketika perang memuncak di Baghdad serta wilayah-wilayah Arab lainnya di Irak, adalah sangat berbahaya bagi orang-orang Barat untuk berada di luar basis-basis militer dan Zona Hijau. Para kontraktor kini saling menyarankan agar mereka melakukan “R&R” di wilayah yang lebih aman, seperti di utara wilayah suku Kurdi atau di bar-bar dan hotel-hotel di Dubai, UAE, yang sudah lama menjadi pusat paling terbuka bagi prostitusi di Teluk Persia. Sementara itu, setiap jaringan prostitusi di Irak terus beroperasi di bawah tanah untuk bersembunyi dari para milisi Irak.
Sebagaimana diamati Sarah Mendelson, dalam laporannya Barracks and Brothels, banyak protokol dan program pemerintah AS yang telah ditetapkan untuk menghambat laju perdagangan manusia, tetapi tanpa penegakkan hukum, semua itu berakhir pada tataran PR semata. Para pejabat militer seringkali memandang sebelah mata terhadap eksploitasi perempuan yang dilakukan militer dan personil kontrak, karena mereka ingin meningkatkan “moral” prajurit-prajurit mereka. Cara paling efektif bagi militer untuk menghindari kemarahan publik adalah dengan memastikan bahwa informasi yang amat memalukan itu tidak terungkap ke media.
Sulit bagi saya (dan peneliti serta jurnalis lain) untuk mencapai dasar dari krisis ini. Dalam bukunya Imperial Life in the Emerald City, Rajiv Chandrasekaran mengamati, “Memang ada prostitusi di Baghdad, tetapi Anda tidak bisa begitu saja datang ke kota untuk bercinta seperti di Saigon.” Pertanyaan mengenai siapa yang berada di balik perdagangan manusia nyaris sulit untuk dipecahkan, seperti halnya perdagangan narkotika. Cukup sulit untuk melacak perdagangan ilegal pekerja, yang kabarnya begitu luas tersebar, ke Irak. Dan, perdagangan perempuan Irak atau asing untuk prostitusi jauh lebih tersembunyi. Jaringan-jaringan prostitusi menyembunyikan jejak-jejak mereka dengan sangat baik, dan militer atau para kontraktornya jelas tidak memiliki kepentingan untuk mengungkap informasi apa pun yang akan merusak upaya perang mereka.
Namun demikian, fakta bahwa informasi itu sulit ditemukan adalah juga alasan untuk mengintensifkan pencarian, dan untuk menjadikan persoalan prostitusi militer ini sebagai salah satu isu utama gerakan perempuan dan antiperang. Adalah pajak dolar kita yang telah membiayai perang di Irak, dan jika kaum perempuan dieksploitasi karena pendudukan itu, maka kita berutang kepada mereka pertanggungjawaban atas kejahatan ini.[JG]
http://www-id.icc-jakarta.com
Faktor utamanya lainnya adalah kebergantungan militer AS pada kontraktor-kontraktor militer partikelir, yang jumlahnya kini melampaui jumlah serdadu di Irak. Publik mulai memusatkan perhatian pada peran para kontraktor tersebut di zona-zona perang AS. Namun, sedikit perhatian yang diberikan kepada bagaimana para kontraktor partikelir itu mengubah pola prostitusi militer. Sebagai contoh yang paling bagus, para pekerja DynCorp (salah satu kontraktor) didapati melakukan perdagangan perempuan di Bosnia, dan beberapa indikasi menunjukkan bahwa aksi-aksi yang sama mungkin terjadi di Irak.
Saya tengah meneliti apakah para kontraktor sipil menjadi faktor terjadinya eksploitasi seksual militer di Irak, Afghanistan, Uni Emirat Arab (UAE), dan negara-negara Muslim lainnya. Penelitian saya sedang menginvestigasi pola-pola baru dari eksploitasi seksual terhadap perempuan oleh AS demi maksud-maksud militer, dan bagaimana prostitusi yang terlembagakan telah berubah ketika pasukan AS ditempatkan di negara-negara Muslim. Secara khusus, saya tertarik kepada kemungkinan perang kontraktor-kontraktor sipil dalam mendorong prostitusi kaum perempuan lokal, atau dalam mengimpor perempuan-perempuan asing ke dalam zona-zona perang AS di bawah samaran pekerjaan sebagai juru masak, pelayan, atau pekerja administrasi.
Menjelang Perang Teluk, militer AS melarang prostitusi bagi pasukannya di Arab Saudi, demi menghindari reaksi negatif dari sang tuan rumah. Namun sekembalinya mereka, kapal-kapal militer berhenti di Thailand untuk “R&R” (Rest and Relaxation—istilah yang digunakan militer AS dan PBB untuk liburan singkat yang dihadiahkan bagi para staf mereka, penerj.). Setelah Perang Teluk, sanksi ekonomi yang keji telah memaksa banyak perempuan Irak yang putus asa untuk memasuki dunia prostitusi. Maka, perdagangan seks pun tumbuh hingga pada 1999 ketika Saddam memerintahkan serdadu paramiliternya untuk membersihkan semua itu dari Baghdad, dan berujung pada eksekusi banyak perempuan.
Invasi AS 2003 kembali membawa masuk prostitusi ke Irak dalam waktu hanya beberapa minggu. Sekarang Perang Irak delapan kali lebih lama daripada Perang Teluk, dan ini ditandai pula dengan kebergantungan besar kepada kontraktor keamanan swasta. Larangan AS atas perdagangan manusia, yang ditandatangani Bush pada Januari 2006, tidaklah ditetakkan terhadap para kontraktor tersebut.
Lahirnya kembali prostitusi telah memicu ketakutan di tengah-tengah masyarakat Irak. Keluarga-keluarga berupaya menjaga gadis-gadis mereka tetap di dalam rumah, bukan hanya untuk menjaga mereka dari penembakan atau pembunuhan, tetapi juga untuk melindungi mereka dari penculikan yang dilakukan jaringan-jaringan prostitusi yang terorganisasi. Kelompok-kelompok kriminal juga memaksa beberapa keluarga untuk menjual anak-anak mereka kepada perbudakan seks. Perang ini telah menciptakan sebuah jumlah yang luar biasa dari anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, yang sangat rentan terhadap perdagangan seks. Perang ini juga telah melahirkan ribuan pengungsi perempuan yang berupaya menghindari bahaya tetapi berakhir sebagai pekerja seksual di Yordan, Suriah, Yaman, atau UAE. Pendudukan AS tidak hanya menyerang kaum perempuan dari luar, tetapi juga dari dalam, hingga tidak ada lagi yang tersisa untuk dihancurkan.
Jika perempuan-perempuan asing diimpor ke dalam Irak untuk prostitusi, maka mereka hampir pasti disalurkan melalui saluran-saluran perdagangan pekerja ilegal yang sudah mapan, sebagaimana pernah didokumentasikan dalam rangkaian artikel Chicago Tribune, “Pipeline to Peril”. Sebagai contoh, jurnalis independen David Phinney berhasil mendokumentasikan bagaimana sebuah kontraktor Kuwait yang mengimpor pekerja untuk membangun kompleks Kedutaan AS di Zona Hijau Baghdad juga menyelundupkan perempuan-perempuan ke dalam situs konstruksi itu.
Di dalam Zona Hijau, beberapa rumah bordir dibuka (disamarkan bak sebuah rumah penampungan, salon, atau restauran Cina) tetapi biasanya segera ditutup oleh pihak-pihak berwenang setelah laporan-laporan mengenai keberadaannya telah masuk ke media. Secara resmi, militer AS mengklaim bahwa mereka melarang pasukan mereka untuk terlibat dalam prostitusi. Namun, para kontraktor partikelir kerap menyatakan pada situs-situs seks di internet bahwa kadang mereka bisa menemukan perempuan Irak atau asing di Baghdad atau di sekitar basis-basis militer AS. Para kontaktor keamanan berhonor mahal ini memiliki penghasilan yang tak terbatas, dan tidak dapat diaudit oleh siapa pun, kecuali oleh perusahaan-perusahaan mereka.
Seorang pekerja kontrak yang tinggal di Zona Hijau melaporkan pada Februari 2007 bahwa, “Membutuhkan waktu 4 bulan untuk mendapatkan koneksi. Kami memiliki kontak dengan PSD (Personal Security Detail) yang membawakan bagi kami perempuan-perempuan Irak yang cantik tersebut.” Surat-surat elektronik para kontraktor Barat juga mengindikasikan adanya beberapa perempuan Cina, Filipina, Iran, dan Eropa Timur yang juga dipekerjakan sebagai prostitut bagi orang-orang Amerika dan orang-orang Barat lainnya di dalam Irak. (Laporan lain menunjukkan bahwa perempuan Cina juga dipekerjakan sebagai pekerja seksual di Afghan, Qatar, dan negara-negara Muslim lainnya, tempat-tempat dimana jaringan-jaringan perbudakan seksual mengalami kesulitan untuk mendapatkan perempuan lokal).
Ketika pulang dari Irak pada 2005, seorang serdadu Tentara Cadangan, Patrick Lackatt, mengatakan bahwa, “Untuk satu dolar, Anda bisa mendapatkan seorang perempuan selama satu jam.” Namun, ketika perang memuncak di Baghdad serta wilayah-wilayah Arab lainnya di Irak, adalah sangat berbahaya bagi orang-orang Barat untuk berada di luar basis-basis militer dan Zona Hijau. Para kontraktor kini saling menyarankan agar mereka melakukan “R&R” di wilayah yang lebih aman, seperti di utara wilayah suku Kurdi atau di bar-bar dan hotel-hotel di Dubai, UAE, yang sudah lama menjadi pusat paling terbuka bagi prostitusi di Teluk Persia. Sementara itu, setiap jaringan prostitusi di Irak terus beroperasi di bawah tanah untuk bersembunyi dari para milisi Irak.
Sebagaimana diamati Sarah Mendelson, dalam laporannya Barracks and Brothels, banyak protokol dan program pemerintah AS yang telah ditetapkan untuk menghambat laju perdagangan manusia, tetapi tanpa penegakkan hukum, semua itu berakhir pada tataran PR semata. Para pejabat militer seringkali memandang sebelah mata terhadap eksploitasi perempuan yang dilakukan militer dan personil kontrak, karena mereka ingin meningkatkan “moral” prajurit-prajurit mereka. Cara paling efektif bagi militer untuk menghindari kemarahan publik adalah dengan memastikan bahwa informasi yang amat memalukan itu tidak terungkap ke media.
Sulit bagi saya (dan peneliti serta jurnalis lain) untuk mencapai dasar dari krisis ini. Dalam bukunya Imperial Life in the Emerald City, Rajiv Chandrasekaran mengamati, “Memang ada prostitusi di Baghdad, tetapi Anda tidak bisa begitu saja datang ke kota untuk bercinta seperti di Saigon.” Pertanyaan mengenai siapa yang berada di balik perdagangan manusia nyaris sulit untuk dipecahkan, seperti halnya perdagangan narkotika. Cukup sulit untuk melacak perdagangan ilegal pekerja, yang kabarnya begitu luas tersebar, ke Irak. Dan, perdagangan perempuan Irak atau asing untuk prostitusi jauh lebih tersembunyi. Jaringan-jaringan prostitusi menyembunyikan jejak-jejak mereka dengan sangat baik, dan militer atau para kontraktornya jelas tidak memiliki kepentingan untuk mengungkap informasi apa pun yang akan merusak upaya perang mereka.
Namun demikian, fakta bahwa informasi itu sulit ditemukan adalah juga alasan untuk mengintensifkan pencarian, dan untuk menjadikan persoalan prostitusi militer ini sebagai salah satu isu utama gerakan perempuan dan antiperang. Adalah pajak dolar kita yang telah membiayai perang di Irak, dan jika kaum perempuan dieksploitasi karena pendudukan itu, maka kita berutang kepada mereka pertanggungjawaban atas kejahatan ini.[JG]
http://www-id.icc-jakarta.com
Polaritas Masyarakat dalam Pemikiran Ali Syariati
Peta politik internasional, khususnya kawasan Timur Tengah, akhir tahun 70-an mengalami pergeseran signifikan. Di tengah perang dingin antara kekuatan Amerika dengan sekutunya, NATO, via-a-vis Uni Soviet dengan Pakta Warsawa, muncul fenomena mengejutkan, yaitu tampilnya kekuatan tradisional Islam-Syi’ah Iran ke pentas politik menggulingkan pemerintahan sekuler Muhammad Reza Pahlevi (Syah Iran).
Revolusi Islam Iran (11 Februari 1979) menarik untuk dikaji. Setidaknya, ada tiga alasan mengapa Revolusi Islam Iran itu layak untuk dicermati: Pertama, fenomena Revolusi Islam Iran merupakan salah satu bentuk kontradiksi-paradoksal dari proses modernisasi di negara dunia ketiga, terutama di Iran. Kontradiksi-paradoksal dalam arti bahwa proses modernisasi yang memangkas peran agama dalam fungsi sosial-politik, ternyata, di satu sisi menyebabkan peran agama terpinggir, tetapi di sisi lain mengentalkan sentimen keagamaan para pemeluknya. Keotentikan dan identitas kaum beragama yang terancam modernisme mengkristal menjadi gerakan-gerakan sosial, politik, dan kultural yang tidak sungkan-sungkan menggunakan simbol-simbol agama sebagai basis aktivitasnya.
Kedua, pengaruh Revolusi Iran telah menerobos seluruh penjuru dunia Islam, mulai dari Maroko sampai ke Indonesia, dari Bosnia di jantung Eropa sampai ke Afrika. Oleh karena itu, dampak revolusi tersebut sangat berpotensi mengubah peta konstelasi politik regional, khususnya kawasan Timur Tengah, maupun internasional.
Ketiga, Theda Skocpol, dalam Social Revolutions in the Modern World, mengategorikan Revolusi Islam Iran sebagai salah satu revolusi sosial terbesar di samping Revolusi Prancis, Rusia dan Cina. Revolusi Islam Iran adalah akumulasi kekecewaan dan ketidakpuasan seluruh komponen bangsa Iran, bukan hanya ketidakpuasan kelompok elit mullah (religious scholars) dan intelektual.
Citra yang tertangkap secara umum ketika kita menelaah Revolusi Islam Iran adalah citra sebuah revolusi para mullah dengan instrumen ideologi religius murni. Citra tersebut mengakibatkan pemerintahan Iran pasca Revolusi Februari 1979 kerap dituding dengan istilah mullahocracy (kekuasaan kaum mullah). Namun, bila disorot secara lebih tajam dan cermat, sesungguhnya, ada pula konstruk ideologis semi-religius.
Secara simplistik, ada dua gugus ideologi yang menjadi pilar Revolusi Islam Iran, yaitu: ideologi religius tradisional Syi’ah yang diusung oleh para ulama atau mullah, dan ideologi semi-religius yang tetap berbasis atas peristilahan-peristilahan Syi’ah, tetapi dibawa oleh para intelektual berlatar pendidikan sekuler. Dalam kategori pertama bisa disebut dua nama yang paling populer, yaitu Ayatullah Ruhullah Musawi Khomeini dan Ayatullah Murtadha Muthahhari. Pada kategori kedua yang paling menonjol adalah Ali Syari’ati, Mehdi Bazargan, dan Bani Sadr. Meski punya misi-praktis yang sama, yaitu menggulingkan rezim represif Syah Iran, kedua kelompok ideologis ini kadang saling berhadap-hadapan.
Yang paling sering disinggung dalam studi-studi tentang para ideolog Revolusi Iran adalah Khomeini. Tokoh-tokoh yang lain seakan tenggelam di bawah bayang-bayang nama besarnya. Memang harus diakui, dengan berbekal kecerdasan dan kharismanya, Khomeini mampu menyatukan gerakan-gerakan revolusioner yang berbeda-beda di Iran saat itu yang menuntut penghapusan monarki. Lalu, apakah fungsi Khomeini dan Syari’ati dalam Revolusi Iran tersebut? Sebagaimana diungkap John L. Esposito, Khomeini, dalam Revolusi Islam Iran, lebih berperan sebagai pemimpin revolusi, sedangkan perumus dan penyedia ideologi revolusinya sendiri adalah Ali Syari’ati. Bahkan menurut Nikki R. Keddie, "Ali Syari’ati-lah yang telah sangat mempersiapkan (secara ideologis, MS) orang muda Iran untuk perjuangan revolusioner itu". Tulisan ini akan mencoba menelusuri basis pemikiran sosial Syari’ati tentang polaritas masyarakat dan membandingkannya dengan gagasan Imam Khomeini seraya mencari titik temu, benang merahnya.
Kutub Habil Versus Kutub Qabil
Inti filsafat sosial Syari’ati adalah polarisasi masyarakat menjadi dua kutub dialektis. Pandangan tentang polarisasi masyarakat merupakan wujud konsistensi Syari’ati dalam mempertahankan kaca mata analisis dialektika. Secara lebih spesifik, Syari’ati menyatakan, "Sosiologi pun berdasarkan dialektika." Jadi, dialektika sosiologi adalah refleksi atas masyarakat (sosiologi) yang didasarkan pada konsep dialektika.
Masyarakat, seperti telah dikemukakan di muka, memiliki super-struktur, yang di dalamnya terdapat struktur dan mekanisme ekonomi (cara produksi, relasi produksi, alat-alat dan barang). Struktur tidak ditentukan oleh mekanisme ekonomi. Struktur bersifat mandiri (independent) terhadap semua kinerja dan mekanisme ekonomi. Dalam masyarakat, terdapat dua struktur tetap, yang dalam konsep Syari’ati disebut sebagai struktur Habil dan struktur Qabil, mengambil dua sosok anak Adam. Sisi beda kedua struktur itu dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Kategori Perbedaan
Struktur Habil
Struktur Qabil
Posisi Individu
Individu menentukan nasibnya sendiri (otonom)
Nasib individu ditentukan oleh kelompok pemilik modal
Kepentingan yang diperjuangkan
Kepentingan masyarakat
Kepentingan pribadi atau pemiliki modal (kapitalis)
Oleh karena masyarakat memiliki dua struktur tersebut, maka masyarakat pun terbagi menjadi dua kutub, yaitu kutub Qabil dan kutub Habil. Syari’ati memakai istilah "kutub masyarakat" dalam pengertian "kelas sosial". Jadi, kutub masyarakat sama dengan kelas sosial, juga sebaliknya. Syari’ati, dalam On Sociology of Islam, mengunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Kutub Qabil : Kelas Penguasa
Kutub Qabil adalah kutub penguasa atau raja, pemilik (owner), dan aristokrat. Kutub Qabil merupakan pemilik kekuasaan. Ada tiga kekuasaan yang disebutkan oleh Syari’ati, yaitu kekuasaan politik, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan religius. Kemudian, manifestasi ketiga kekuasaan kutub Qabil tersebut dalam pentas sejarah sosial mengambil bentuk yang berbeda-beda, tergantung tingkat perkembangan masyarakatnya.
Pada tahap-tahap perkembangan sosial yang masih primitif dan terbelakang, kutub ini memanifestasikan diri dalam bentuk pemusatan kekuasaan pada seorang individu. Individu tersebut menyerap ketiga kekuasaan (raja, pemilik dan aristokrat) pada dirinya. Ia mewakili muka Qabil. Sementara itu, dalam tahap evolusi sosial yang lebih maju, ketiga kekuasaan tersebut dipisahkan, yaitu kekuasaan politik, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan religius.
Al-Quran, sebagai salah satu dasar epistemologis filsafat sosial Syari’ati, menyinggung ketiga wajah kekuasaan tersebut dengan memperkenalkan simbol-simbol khas untuk ketiga manifestasi Qabil tersebut. Ada tiga istilah yang melukiskan sifat tiga wajah kekuasaan tersebut, yaitu mala’ (yang serakah dan kejam), mutraf (yang rakus dan bermewah-mewahan), dan rahib (kependetaan). Personifikasi ketiga sifat tersebut disimbolkan dengan nama-nama tokoh. Kekuasaan politik disimbolkan dengan tokoh Fir'aun, kekuasaan ekonomi dilambangkan oleh tokoh Qarun (Croesus), dan kekuasaan religius dilambangkan oleh tokoh Balaam Bauri. Ketiganya merupakan manifestasi tritunggal dari Qabil. Syari’ati menjelaskan ketiga manifestasi Qabil secara panjang lebar dalam Haji.
Di sepanjang sejarah, anak-cucu Qabil telah berperan sebagai pemimpin umat manusia. Begitu masyarakat-masyarakat manusia bertambah besar, berubah dan sistem-sistemnya menjadi lebih rumit; dan begitu timbul pembagian-pembagian, spesialisasi-spesialisasi, dan klasifikasi-klasifikasi, Qabil, sang pemimpin, mengubah wajahnya! Sementara mempertahankan kekuatan-kekuatannya di tiga buah basis, di dalam masyarakat-masyarakat modern Qabil menyembunyikan wajah aslinya di balik topeng politik, ekonomi dan agama. Qabil menciptakan tiga buah kekuatan untuk menindas: kekayaan dan kemunafikan yang melahirkan despostisme; eksploitasi; dan teknik-teknik indoktrinasi. Ketika kekuatan ini dapat dijelaskan dengan istilah-istilah monoteisme (tauhid). Fir'aun: lambang penindas; Qarun (Kroesus): lambang kapital dan kapitalisme; Balaam: lambang kemunafikan (religius).
Dalam realitas konkret, Fir'aun diwujudkan oleh orang-orang yang berkepentingan dengan politik, dan hidup di bawah despotisme, militerisme dan fasisme. Qarun diwujudkan oleh orang-orang yang berkubang dalam ekonomi pasar. Mereka memandang ekonomi sebagai dewa penentu nasib masyarakat. Sedangkan Balaam diwujudkan oleh kaum intelektual yang yakin bahwa perubahan sosial tidak mungkin tercipta tanpa melawan kebodohan, kelemahan, dan kondisi yang menyebabkan manusia menganut politeisme yang berselimutkan monoteisme.
Ketiga poros kekuasaan tersebut saling menunjang. Fir'aun merestui perampokan sistematis dan prosedural yang dilakukan Qarun. Lalu, Qarun pun mendukung kerja intelektual Balaam dengan sarana finansial kekayaannya. Fir'aun menyokong Balaam dengan jaminan politisnya. Sedangkan Balaam menyediakan basis doktrin untuk melegitimasikan rezim Fir'aun, bahwa keberadaan Fir’aun kekuasaan Tuhan. Ketiga komponen penopang kekuasaan Qabil itu disebut trinitarianisme-sosial.
Kutub Habil: Kelas yang Dikuasai
Berseberangan dengan kutub Qabil, kutub Habil adalah representasi kelas yang dikuasai, yang ditindas. Kutub Qabil merupakan penjelmaan kelas rakyat (al-nas). Syari’ati menggambarkan ketertindasan kutub Habil ini secara dramatik dalam beberapa karyanya, seperti Yea, Brother! That's the Way It Was. Dalam buku itu Syari’ati menceritakan tentang kekagumannya pada monumen-monumen besar, seperti Piramida di Mesir. Namun, kekaguman tersebut mendadak sirna ketika ia menyadari bahwa monumen-monumen itu dibangun di atas penderitaan para budak yang dengan tenaga, keringat, bahkan nyawanya terpaksa mengikuti keinginan penguasa untuk menciptakan simbol budaya tersebut. "Aku benci dan marah! Kulihat peradaban sebagai suatu kutukan. Ia dihasilkan dari ribuan tahun penindasan dan perbudakan," tulis Syari’ati. Para budak adalah wujud nyata kelas Habil, penghuni kutub Habil.
Selanjutnya, yang menarik dari pandangan Syari’ati adalah bahwa Allah Swt —dalam konfrontasi kedua kutub masyarakat itu— memihak pada kutub rakyat (Habil). Bahkan, Syari’ati berpendapat bahwa Allah Swt, dalam al-Quran menjadi sinonim dengan al-nas. Menurutnya, kedua ungkapan tersebut kerap saling menggantikan dan semakna. Umpamanya, Syari’ati memberi contoh QS. Al-Taghabun ayat 17 yang berbunyi, "Jika kalian meminjamkan pinjaman yang baik kepada Allah". Syari’ati menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Allah adalah al-nas, manusia atau rakyat, karena Allah sama sekali tak membutuhkan pinjaman dari kita.
Masalah sinonimasi Allah dan al-nas perlu diklarifikasi karena bisa mengundang kesalahpahaman. Syari’ati menyamakan kata al-nas dengan Allah dalam wacana sosial, bukan wacana akidah seperti tata kosmos. Jelas, Syari’ati membedakan ranah (domain) diskursus. Dalam ranah teologis, Allah berbeda dengan al-nas. Namun, pada ranah sosiologis, istilah Allah dan al-nas adalah sinonim.
Lebih jauh Syari’ati memaparkan bahwa sinonimasi kata Allah dan al-nas tersebut bermakna: bila disebutkan "kekuasaan berada di tangan Allah", maka berarti kekuasaan berada di tangan rakyat bukan di tangan mereka yang mengaku dirinya sebagai wakil atau anak Tuhan, atau kerabat Tuhan atau sebagai Tuhan itu sendiri. Bila dikatakan bahwa, "hak milik adalah kepunyaan Allah", maka bermakna bahwa kapital adalah kepunyaan rakyat, bukan milik Qarun. Selanjutnya, bila dituturkan, "agama adalah kepunyaan Allah", maka itu bermaksud bahwa keseluruhan struktur dan isi agama diperuntukkan bagi rakyat banyak, bukan demi kelompok, lembaga tertentu yang memonopoli otoritas keagamaaan, seperti pendeta (clergy) atau gereja (church).
Jadi, konsep utama tentang kutub Habil adalah konsep al-nas. Kata al-nas memiliki makna yang dalam dan khas. Kekhasan tersebut diungkap Syari’ati. Menurut Syari’ati, rakyat merupakan wakil-wakil Allah (the representatives of God) sekaligus keluarga-Nya (al-nas iyalu 'Llah). Syari’ati menandaskan pula dengan adanya fakta bahwa al-Quran dibuka dengan nama Allah dan diakhiri dengan nama rakyat (al-nas). Lalu, Ka’bah, kiblat umat Muslim saat shalat, adalah rumah Allah (house of God), tapi juga sekaligus disebut sebagai rumah rakyat (house of people) dan rumah kebebasan (free house atau al-bayt al-'atiq).
Kata al-nas, meskipun berbentuk tunggal, namun bermakna jamak. Kata al-nas tidak berarti kumpulan perorangan, namun dalam pengertian masyarakat atau, lebih tepat, massa. Oleh karena itu, kata al-nas, bagi Syari’ati, memiliki konotasi unik yang mewakili konsep rakyat.
Mustadafin versus Mustakbirin
Pandangan Syari’ati di atas bertitik temu dengan pemikiran Imam Khomeini. Imam Khomeini membagi masyarakat secara dikotomis, terutama pada periode 1970-1982. Salah satu buku yang memadai untuk mengungkap pandangan Imam Khomeini tentang masyarakat tersebut adalah Khomeinism: Essays on the Islamic Republic (1993), karya Ervand Abrahamian. Dalam buku tersebut, Abrahamian membagi tiga tahap pemikiran Imam Khomeini yang terkait dengan pandangannya tentang masyarakat.
Tahap I (1943-1970): Gradasi yang Harmonis
Menurut Abrahamian, pada tahap ini Imam Khomeini memandang masyarakat sebagai sebuah hirarki yang di dalamnya terdapat lapisan dan kelompok masyarakat (qeshra), seperti ulama, santri, pegawai kantor, pedagang, buruh dan lainnya. Masing-masing kelompok tersebut saling bergantung satu dengan lainnya untuk mempertahankan diri, memiliki dan menjalankan fungsinya, serta menghormati hak-hak kelompok lainnya. Skema Imam Khomeini ini, mengikuti istilah Stanislaw Ossowski, berupa gradasi yang harmonis. Karena itu, tugas utama pemerintah adalah melindungi Islam dan memelihara keseimbangan antara strata sosial tersebut.
Bagi Imam Khomeini, strata tertinggi (qeshr-e bala) dalam masyarakat adalah ulama. Ulama bertanggung jawab untuk berteriak lantang, mengkritik pemerintah yang tidak melakukan tugas utamanya. Jadi, secara singkat, pada periode ini Imam Khomeini menggunakan metafora Aristotelian tentang tubuh manusia (human body) untuk menjelaskan masyarakat. Strata sosial yang beragam tersebut adalah bagian dari sebuah keseluruhan organik.
Tahap Kedua (1970-1982): Dikotomi Antagonistik
Pada tahap ini, Imam Khomeini mulai menggunakan konsep dan bahasa yang radikal, seperti digunakan Syari’ati. Imam Khomeini memandang masyarakat dibangun dari dua kelas antagonistik (tabaqat): penindas (mustadafin) dan yang ditindas (mustakbirin). Pada periode sebelumnya Imam Khomeini menggunakan istilah mustadafin dalam pengertian Quranik, yakni "yang lembut/penurut", "rakyat biasa", dan "yang dilemahkan". Namun, pada periode ini, Imam Khomeini menggunakan istilah mustadafin dengan makna massa tertindas yang marah, sebuah pengertian yang didapat ketika pada awal 1960-an Syari’ati dan murid-muridnya menerjemahkan The Wretched of the Earth-nya Franz Fanon sebagai Mustadafin-e Zamin.
Terminologi mustakbirin identik dengan kelas atas (tabaqeh-e bala) yang melingkupi dengan penindas, pengekspoitir, feodalis, kapitalis, para penghuni istana, koruptor, penikmat kemewahan, dan elit yang bermegah-megahan. Sedangkan mustadafin disebut juga sebagai kelas bawah (tabaqeh-e payin), yang tercakup di sana: orang-orang yang tertindas, yang diekploitir, kaum yang lemah, yang lapar, miskin, pengangguran, yang tak berpendidikan, tuna karya, dan tuna wisma.
Menurut Imam Khomeini, para penindas selalu memiliki kecenderungan pada ketidakadilan, setani dan membangun pemerintahan yang tiranik. Mereka melangggar dan melawan ajaran-ajaran Nabi Muhammad saw, dan dalam konteks Iran, mendukung monarki Pahlevi dan emperialisme Amerika. Sedangkan kaum tertindas sebaliknya. Mereka berjuang untuk keadilan, pemerintahan Islam, mengikuti jejak langkah Nabi, dan bersedia mati demi revolusi Islam. Yang memimpin dan membebaskan kaum tertindas adalah ulama. Pandangan dikotomis masyarakat Imam Khomeini ini, meminjam terminonologi Ossowski, disebut dengan dikotomi antagonistik.
Tahap Ketiga (1982-1989): Trikotomi Semiharmonis
Tahap ini adalah tahap pasca revolusi. Karena itu, pandangan Imam Khomeini tentang polaritas masyarakat pun bergeser. Pada tahap ini, menurut Abrahamian, Imam Khomeini tidak memakai dikotomi antagonistiknya, namun trikotomi. Masyarakat terdiri dari tiga kelas: kelas atas (tabaqeh-e bala), kelas menengah (tabaqeh-e motavasset), dan kelas bawah (tabaqeh-e payin). Kelas atas dihuni oleh orang-orang yang secara ekonomi sejahtera dan mapan. Kelas menengah melingkupi ulama, intelektual, dan pedagang. Kelas bawah mencakup buruh, dan orang-orang yang secara ekonomi masih terjerat kemiskinan. Dalam konteks pembagian kelas ini, Imam Khomeini menekankan trikotomi semiharmonis di mana kelas menengah memiliki peran yang penting.
Menurut Imam Khomeini, kelas menengah, terutama kaum bazaris, berperan besar pada masa pra-revolusi, selama revolusi, dan pasca revolusi. Kaum bazaris berperan dalam mengkritik penguasa tiranik Pahlevi, bahkan menyumbangkan para martirnya. Dan bazaris selalu bersanding dengan kelas bawah. Hal ini dikarenakan kelas menengah memiliki kepentingan yang sama dengan kelas bawah, yakni melawan imperialisme dan kelas atas lama. Karena itu, dapat dipahami mengapa pemimpin-pemimpin pemerintahan yang baru banyak berasal dari kelas menenggah ini. Singkatnya, pada tahap ketiga ini, Imam Khomeini membagi kelas dalam masyarakat yang dapat distilahkan dengan trikotomi semiharmonis.
Keberpihakan pada Mustadafin
Dari paparan di atas, tampak bahwa Syari’ati dan Imam Khomeini memiliki kesamaan yakni penekanan pada emansipasi mustadafin. Perjuangan pembebasan mustadafin sebagai isu dan agenda penting dalam karya-karya mereka.
Deskripsi-deskripsi Syari’ati, dalam dialektika sosiologi, telah mengkutubkan kemanusiaan menjadi dua kutub, yakni kutub Habil dan kutub Qabil. Secara implisit dan eksplisit, Syari’ati menilai kedua kutub tersebut sebagai kutub positif dan kutub negatif. Kutub positif kemanusiaan selalu berada dalam keadaan tertindas, terjajah dan tak diuntungkan. Oleh karena itu, bagi Syari’ati, kutub ini perlu dibela serta diperjuangkan hak-haknya. Demikian pula dengan identifikasi Imam Khomeini dengan dikotomi antagonistik dan trikotomi semiharmonisnya.
Sesungguhnya, perjuangan pembebasan mustadafin tidak murni dari Syari’ati dan Imam Khomeini. Sejarah Syi’ah sendiri merupakan sejarah perlawanan kelompok yang termarjinalkan secara politis di Dunia Islam. Doktrin Syi’ah, konsep keadilan ('adalah) misalnya, memberikan ruang lebih untuk lahirnya semangat pembebasan mustadafin. Bahkan, tendensi keberpihakan khas Syi’ah ini semakin mengental pada pasca Revolusi Islam Iran. Robin Wright mencatat pernyataan Khomeini sebulan setelah revolusi pecah bahwa, "it is a champion of all oppressed people." Demikian pula dengan pemerintahan Iran pasca Revolusi. Pemerintahan Iran pasca revolusi memberikan simpati dan solidaritas pada perjuangan pembebasan di dunia ketiga tak terkecuali terhadap gerakan revolusioner non-Muslim seperti gerakan Kongres Nasional Afrika di Afrika Selatan atau gerakan Sandinista di Nikaragua.[]
DAFTAR PUSTAKA
Ali Syari’ati, On the Sociology of Islam, Barkeley : Mizan Press, 1979.
__________, Haji, Penerjemah: Anas Mahyudin, Bandung: Penerbit Pustaka, 2002.
_________, Yea Brother! That's the Way It Was, Tehran: Syari’ati Foundation, 1979.
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam: dari Fundamentalisme, Modernisme Hingga Posmodernisme, Jakarta: Paramadina, 1996.
Dilip Hiro, Between Marx and Muhammad: The Changing Face of Central Asia, T.T.: HarperCollins Publishers, 1994.
Ervand Abrahamian, Khomeinism: Essays on the Islamic Republic, (London: IB. Taurist and Co Ltd, 1993.
Erik Durscmied, Blood of Revolution: From the Reign Terror to the Rise of Khomeini, New York: Arcade Publishing, 2002.
Hamid Algar, The Islamic Revolution in Iran, Qum: Ansariyan Publisher, 1981.
John L. Esposito, Islam and Politics, New York: Syracuse University Press, 1987.
Khalid Bin Sayed, Western Dominance and Political Islam: Challenge and Response, Albany: State University of New York Press, 1995.
Nikki R. Keddie, Roots of Revolution: An Interpretative History of Modern Iran, New Haven and London: Yale University Press, 1981.
Oliver Roy, The Failure of Political Islam, London: I.B. Tauris, 1994.
Robin Wright, Sacred Rage: the Crusade of Modern Islam, New York: Linden Press, 1985.
Theda Skocpol, Social Revolutions in the Modern World, Cambridge: Cambridge University Press, 1994
http://www-id.icc-jakarta.com
Revolusi Islam Iran (11 Februari 1979) menarik untuk dikaji. Setidaknya, ada tiga alasan mengapa Revolusi Islam Iran itu layak untuk dicermati: Pertama, fenomena Revolusi Islam Iran merupakan salah satu bentuk kontradiksi-paradoksal dari proses modernisasi di negara dunia ketiga, terutama di Iran. Kontradiksi-paradoksal dalam arti bahwa proses modernisasi yang memangkas peran agama dalam fungsi sosial-politik, ternyata, di satu sisi menyebabkan peran agama terpinggir, tetapi di sisi lain mengentalkan sentimen keagamaan para pemeluknya. Keotentikan dan identitas kaum beragama yang terancam modernisme mengkristal menjadi gerakan-gerakan sosial, politik, dan kultural yang tidak sungkan-sungkan menggunakan simbol-simbol agama sebagai basis aktivitasnya.
Kedua, pengaruh Revolusi Iran telah menerobos seluruh penjuru dunia Islam, mulai dari Maroko sampai ke Indonesia, dari Bosnia di jantung Eropa sampai ke Afrika. Oleh karena itu, dampak revolusi tersebut sangat berpotensi mengubah peta konstelasi politik regional, khususnya kawasan Timur Tengah, maupun internasional.
Ketiga, Theda Skocpol, dalam Social Revolutions in the Modern World, mengategorikan Revolusi Islam Iran sebagai salah satu revolusi sosial terbesar di samping Revolusi Prancis, Rusia dan Cina. Revolusi Islam Iran adalah akumulasi kekecewaan dan ketidakpuasan seluruh komponen bangsa Iran, bukan hanya ketidakpuasan kelompok elit mullah (religious scholars) dan intelektual.
Citra yang tertangkap secara umum ketika kita menelaah Revolusi Islam Iran adalah citra sebuah revolusi para mullah dengan instrumen ideologi religius murni. Citra tersebut mengakibatkan pemerintahan Iran pasca Revolusi Februari 1979 kerap dituding dengan istilah mullahocracy (kekuasaan kaum mullah). Namun, bila disorot secara lebih tajam dan cermat, sesungguhnya, ada pula konstruk ideologis semi-religius.
Secara simplistik, ada dua gugus ideologi yang menjadi pilar Revolusi Islam Iran, yaitu: ideologi religius tradisional Syi’ah yang diusung oleh para ulama atau mullah, dan ideologi semi-religius yang tetap berbasis atas peristilahan-peristilahan Syi’ah, tetapi dibawa oleh para intelektual berlatar pendidikan sekuler. Dalam kategori pertama bisa disebut dua nama yang paling populer, yaitu Ayatullah Ruhullah Musawi Khomeini dan Ayatullah Murtadha Muthahhari. Pada kategori kedua yang paling menonjol adalah Ali Syari’ati, Mehdi Bazargan, dan Bani Sadr. Meski punya misi-praktis yang sama, yaitu menggulingkan rezim represif Syah Iran, kedua kelompok ideologis ini kadang saling berhadap-hadapan.
Yang paling sering disinggung dalam studi-studi tentang para ideolog Revolusi Iran adalah Khomeini. Tokoh-tokoh yang lain seakan tenggelam di bawah bayang-bayang nama besarnya. Memang harus diakui, dengan berbekal kecerdasan dan kharismanya, Khomeini mampu menyatukan gerakan-gerakan revolusioner yang berbeda-beda di Iran saat itu yang menuntut penghapusan monarki. Lalu, apakah fungsi Khomeini dan Syari’ati dalam Revolusi Iran tersebut? Sebagaimana diungkap John L. Esposito, Khomeini, dalam Revolusi Islam Iran, lebih berperan sebagai pemimpin revolusi, sedangkan perumus dan penyedia ideologi revolusinya sendiri adalah Ali Syari’ati. Bahkan menurut Nikki R. Keddie, "Ali Syari’ati-lah yang telah sangat mempersiapkan (secara ideologis, MS) orang muda Iran untuk perjuangan revolusioner itu". Tulisan ini akan mencoba menelusuri basis pemikiran sosial Syari’ati tentang polaritas masyarakat dan membandingkannya dengan gagasan Imam Khomeini seraya mencari titik temu, benang merahnya.
Kutub Habil Versus Kutub Qabil
Inti filsafat sosial Syari’ati adalah polarisasi masyarakat menjadi dua kutub dialektis. Pandangan tentang polarisasi masyarakat merupakan wujud konsistensi Syari’ati dalam mempertahankan kaca mata analisis dialektika. Secara lebih spesifik, Syari’ati menyatakan, "Sosiologi pun berdasarkan dialektika." Jadi, dialektika sosiologi adalah refleksi atas masyarakat (sosiologi) yang didasarkan pada konsep dialektika.
Masyarakat, seperti telah dikemukakan di muka, memiliki super-struktur, yang di dalamnya terdapat struktur dan mekanisme ekonomi (cara produksi, relasi produksi, alat-alat dan barang). Struktur tidak ditentukan oleh mekanisme ekonomi. Struktur bersifat mandiri (independent) terhadap semua kinerja dan mekanisme ekonomi. Dalam masyarakat, terdapat dua struktur tetap, yang dalam konsep Syari’ati disebut sebagai struktur Habil dan struktur Qabil, mengambil dua sosok anak Adam. Sisi beda kedua struktur itu dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Kategori Perbedaan
Struktur Habil
Struktur Qabil
Posisi Individu
Individu menentukan nasibnya sendiri (otonom)
Nasib individu ditentukan oleh kelompok pemilik modal
Kepentingan yang diperjuangkan
Kepentingan masyarakat
Kepentingan pribadi atau pemiliki modal (kapitalis)
Oleh karena masyarakat memiliki dua struktur tersebut, maka masyarakat pun terbagi menjadi dua kutub, yaitu kutub Qabil dan kutub Habil. Syari’ati memakai istilah "kutub masyarakat" dalam pengertian "kelas sosial". Jadi, kutub masyarakat sama dengan kelas sosial, juga sebaliknya. Syari’ati, dalam On Sociology of Islam, mengunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Kutub Qabil : Kelas Penguasa
Kutub Qabil adalah kutub penguasa atau raja, pemilik (owner), dan aristokrat. Kutub Qabil merupakan pemilik kekuasaan. Ada tiga kekuasaan yang disebutkan oleh Syari’ati, yaitu kekuasaan politik, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan religius. Kemudian, manifestasi ketiga kekuasaan kutub Qabil tersebut dalam pentas sejarah sosial mengambil bentuk yang berbeda-beda, tergantung tingkat perkembangan masyarakatnya.
Pada tahap-tahap perkembangan sosial yang masih primitif dan terbelakang, kutub ini memanifestasikan diri dalam bentuk pemusatan kekuasaan pada seorang individu. Individu tersebut menyerap ketiga kekuasaan (raja, pemilik dan aristokrat) pada dirinya. Ia mewakili muka Qabil. Sementara itu, dalam tahap evolusi sosial yang lebih maju, ketiga kekuasaan tersebut dipisahkan, yaitu kekuasaan politik, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan religius.
Al-Quran, sebagai salah satu dasar epistemologis filsafat sosial Syari’ati, menyinggung ketiga wajah kekuasaan tersebut dengan memperkenalkan simbol-simbol khas untuk ketiga manifestasi Qabil tersebut. Ada tiga istilah yang melukiskan sifat tiga wajah kekuasaan tersebut, yaitu mala’ (yang serakah dan kejam), mutraf (yang rakus dan bermewah-mewahan), dan rahib (kependetaan). Personifikasi ketiga sifat tersebut disimbolkan dengan nama-nama tokoh. Kekuasaan politik disimbolkan dengan tokoh Fir'aun, kekuasaan ekonomi dilambangkan oleh tokoh Qarun (Croesus), dan kekuasaan religius dilambangkan oleh tokoh Balaam Bauri. Ketiganya merupakan manifestasi tritunggal dari Qabil. Syari’ati menjelaskan ketiga manifestasi Qabil secara panjang lebar dalam Haji.
Di sepanjang sejarah, anak-cucu Qabil telah berperan sebagai pemimpin umat manusia. Begitu masyarakat-masyarakat manusia bertambah besar, berubah dan sistem-sistemnya menjadi lebih rumit; dan begitu timbul pembagian-pembagian, spesialisasi-spesialisasi, dan klasifikasi-klasifikasi, Qabil, sang pemimpin, mengubah wajahnya! Sementara mempertahankan kekuatan-kekuatannya di tiga buah basis, di dalam masyarakat-masyarakat modern Qabil menyembunyikan wajah aslinya di balik topeng politik, ekonomi dan agama. Qabil menciptakan tiga buah kekuatan untuk menindas: kekayaan dan kemunafikan yang melahirkan despostisme; eksploitasi; dan teknik-teknik indoktrinasi. Ketika kekuatan ini dapat dijelaskan dengan istilah-istilah monoteisme (tauhid). Fir'aun: lambang penindas; Qarun (Kroesus): lambang kapital dan kapitalisme; Balaam: lambang kemunafikan (religius).
Dalam realitas konkret, Fir'aun diwujudkan oleh orang-orang yang berkepentingan dengan politik, dan hidup di bawah despotisme, militerisme dan fasisme. Qarun diwujudkan oleh orang-orang yang berkubang dalam ekonomi pasar. Mereka memandang ekonomi sebagai dewa penentu nasib masyarakat. Sedangkan Balaam diwujudkan oleh kaum intelektual yang yakin bahwa perubahan sosial tidak mungkin tercipta tanpa melawan kebodohan, kelemahan, dan kondisi yang menyebabkan manusia menganut politeisme yang berselimutkan monoteisme.
Ketiga poros kekuasaan tersebut saling menunjang. Fir'aun merestui perampokan sistematis dan prosedural yang dilakukan Qarun. Lalu, Qarun pun mendukung kerja intelektual Balaam dengan sarana finansial kekayaannya. Fir'aun menyokong Balaam dengan jaminan politisnya. Sedangkan Balaam menyediakan basis doktrin untuk melegitimasikan rezim Fir'aun, bahwa keberadaan Fir’aun kekuasaan Tuhan. Ketiga komponen penopang kekuasaan Qabil itu disebut trinitarianisme-sosial.
Kutub Habil: Kelas yang Dikuasai
Berseberangan dengan kutub Qabil, kutub Habil adalah representasi kelas yang dikuasai, yang ditindas. Kutub Qabil merupakan penjelmaan kelas rakyat (al-nas). Syari’ati menggambarkan ketertindasan kutub Habil ini secara dramatik dalam beberapa karyanya, seperti Yea, Brother! That's the Way It Was. Dalam buku itu Syari’ati menceritakan tentang kekagumannya pada monumen-monumen besar, seperti Piramida di Mesir. Namun, kekaguman tersebut mendadak sirna ketika ia menyadari bahwa monumen-monumen itu dibangun di atas penderitaan para budak yang dengan tenaga, keringat, bahkan nyawanya terpaksa mengikuti keinginan penguasa untuk menciptakan simbol budaya tersebut. "Aku benci dan marah! Kulihat peradaban sebagai suatu kutukan. Ia dihasilkan dari ribuan tahun penindasan dan perbudakan," tulis Syari’ati. Para budak adalah wujud nyata kelas Habil, penghuni kutub Habil.
Selanjutnya, yang menarik dari pandangan Syari’ati adalah bahwa Allah Swt —dalam konfrontasi kedua kutub masyarakat itu— memihak pada kutub rakyat (Habil). Bahkan, Syari’ati berpendapat bahwa Allah Swt, dalam al-Quran menjadi sinonim dengan al-nas. Menurutnya, kedua ungkapan tersebut kerap saling menggantikan dan semakna. Umpamanya, Syari’ati memberi contoh QS. Al-Taghabun ayat 17 yang berbunyi, "Jika kalian meminjamkan pinjaman yang baik kepada Allah". Syari’ati menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Allah adalah al-nas, manusia atau rakyat, karena Allah sama sekali tak membutuhkan pinjaman dari kita.
Masalah sinonimasi Allah dan al-nas perlu diklarifikasi karena bisa mengundang kesalahpahaman. Syari’ati menyamakan kata al-nas dengan Allah dalam wacana sosial, bukan wacana akidah seperti tata kosmos. Jelas, Syari’ati membedakan ranah (domain) diskursus. Dalam ranah teologis, Allah berbeda dengan al-nas. Namun, pada ranah sosiologis, istilah Allah dan al-nas adalah sinonim.
Lebih jauh Syari’ati memaparkan bahwa sinonimasi kata Allah dan al-nas tersebut bermakna: bila disebutkan "kekuasaan berada di tangan Allah", maka berarti kekuasaan berada di tangan rakyat bukan di tangan mereka yang mengaku dirinya sebagai wakil atau anak Tuhan, atau kerabat Tuhan atau sebagai Tuhan itu sendiri. Bila dikatakan bahwa, "hak milik adalah kepunyaan Allah", maka bermakna bahwa kapital adalah kepunyaan rakyat, bukan milik Qarun. Selanjutnya, bila dituturkan, "agama adalah kepunyaan Allah", maka itu bermaksud bahwa keseluruhan struktur dan isi agama diperuntukkan bagi rakyat banyak, bukan demi kelompok, lembaga tertentu yang memonopoli otoritas keagamaaan, seperti pendeta (clergy) atau gereja (church).
Jadi, konsep utama tentang kutub Habil adalah konsep al-nas. Kata al-nas memiliki makna yang dalam dan khas. Kekhasan tersebut diungkap Syari’ati. Menurut Syari’ati, rakyat merupakan wakil-wakil Allah (the representatives of God) sekaligus keluarga-Nya (al-nas iyalu 'Llah). Syari’ati menandaskan pula dengan adanya fakta bahwa al-Quran dibuka dengan nama Allah dan diakhiri dengan nama rakyat (al-nas). Lalu, Ka’bah, kiblat umat Muslim saat shalat, adalah rumah Allah (house of God), tapi juga sekaligus disebut sebagai rumah rakyat (house of people) dan rumah kebebasan (free house atau al-bayt al-'atiq).
Kata al-nas, meskipun berbentuk tunggal, namun bermakna jamak. Kata al-nas tidak berarti kumpulan perorangan, namun dalam pengertian masyarakat atau, lebih tepat, massa. Oleh karena itu, kata al-nas, bagi Syari’ati, memiliki konotasi unik yang mewakili konsep rakyat.
Mustadafin versus Mustakbirin
Pandangan Syari’ati di atas bertitik temu dengan pemikiran Imam Khomeini. Imam Khomeini membagi masyarakat secara dikotomis, terutama pada periode 1970-1982. Salah satu buku yang memadai untuk mengungkap pandangan Imam Khomeini tentang masyarakat tersebut adalah Khomeinism: Essays on the Islamic Republic (1993), karya Ervand Abrahamian. Dalam buku tersebut, Abrahamian membagi tiga tahap pemikiran Imam Khomeini yang terkait dengan pandangannya tentang masyarakat.
Tahap I (1943-1970): Gradasi yang Harmonis
Menurut Abrahamian, pada tahap ini Imam Khomeini memandang masyarakat sebagai sebuah hirarki yang di dalamnya terdapat lapisan dan kelompok masyarakat (qeshra), seperti ulama, santri, pegawai kantor, pedagang, buruh dan lainnya. Masing-masing kelompok tersebut saling bergantung satu dengan lainnya untuk mempertahankan diri, memiliki dan menjalankan fungsinya, serta menghormati hak-hak kelompok lainnya. Skema Imam Khomeini ini, mengikuti istilah Stanislaw Ossowski, berupa gradasi yang harmonis. Karena itu, tugas utama pemerintah adalah melindungi Islam dan memelihara keseimbangan antara strata sosial tersebut.
Bagi Imam Khomeini, strata tertinggi (qeshr-e bala) dalam masyarakat adalah ulama. Ulama bertanggung jawab untuk berteriak lantang, mengkritik pemerintah yang tidak melakukan tugas utamanya. Jadi, secara singkat, pada periode ini Imam Khomeini menggunakan metafora Aristotelian tentang tubuh manusia (human body) untuk menjelaskan masyarakat. Strata sosial yang beragam tersebut adalah bagian dari sebuah keseluruhan organik.
Tahap Kedua (1970-1982): Dikotomi Antagonistik
Pada tahap ini, Imam Khomeini mulai menggunakan konsep dan bahasa yang radikal, seperti digunakan Syari’ati. Imam Khomeini memandang masyarakat dibangun dari dua kelas antagonistik (tabaqat): penindas (mustadafin) dan yang ditindas (mustakbirin). Pada periode sebelumnya Imam Khomeini menggunakan istilah mustadafin dalam pengertian Quranik, yakni "yang lembut/penurut", "rakyat biasa", dan "yang dilemahkan". Namun, pada periode ini, Imam Khomeini menggunakan istilah mustadafin dengan makna massa tertindas yang marah, sebuah pengertian yang didapat ketika pada awal 1960-an Syari’ati dan murid-muridnya menerjemahkan The Wretched of the Earth-nya Franz Fanon sebagai Mustadafin-e Zamin.
Terminologi mustakbirin identik dengan kelas atas (tabaqeh-e bala) yang melingkupi dengan penindas, pengekspoitir, feodalis, kapitalis, para penghuni istana, koruptor, penikmat kemewahan, dan elit yang bermegah-megahan. Sedangkan mustadafin disebut juga sebagai kelas bawah (tabaqeh-e payin), yang tercakup di sana: orang-orang yang tertindas, yang diekploitir, kaum yang lemah, yang lapar, miskin, pengangguran, yang tak berpendidikan, tuna karya, dan tuna wisma.
Menurut Imam Khomeini, para penindas selalu memiliki kecenderungan pada ketidakadilan, setani dan membangun pemerintahan yang tiranik. Mereka melangggar dan melawan ajaran-ajaran Nabi Muhammad saw, dan dalam konteks Iran, mendukung monarki Pahlevi dan emperialisme Amerika. Sedangkan kaum tertindas sebaliknya. Mereka berjuang untuk keadilan, pemerintahan Islam, mengikuti jejak langkah Nabi, dan bersedia mati demi revolusi Islam. Yang memimpin dan membebaskan kaum tertindas adalah ulama. Pandangan dikotomis masyarakat Imam Khomeini ini, meminjam terminonologi Ossowski, disebut dengan dikotomi antagonistik.
Tahap Ketiga (1982-1989): Trikotomi Semiharmonis
Tahap ini adalah tahap pasca revolusi. Karena itu, pandangan Imam Khomeini tentang polaritas masyarakat pun bergeser. Pada tahap ini, menurut Abrahamian, Imam Khomeini tidak memakai dikotomi antagonistiknya, namun trikotomi. Masyarakat terdiri dari tiga kelas: kelas atas (tabaqeh-e bala), kelas menengah (tabaqeh-e motavasset), dan kelas bawah (tabaqeh-e payin). Kelas atas dihuni oleh orang-orang yang secara ekonomi sejahtera dan mapan. Kelas menengah melingkupi ulama, intelektual, dan pedagang. Kelas bawah mencakup buruh, dan orang-orang yang secara ekonomi masih terjerat kemiskinan. Dalam konteks pembagian kelas ini, Imam Khomeini menekankan trikotomi semiharmonis di mana kelas menengah memiliki peran yang penting.
Menurut Imam Khomeini, kelas menengah, terutama kaum bazaris, berperan besar pada masa pra-revolusi, selama revolusi, dan pasca revolusi. Kaum bazaris berperan dalam mengkritik penguasa tiranik Pahlevi, bahkan menyumbangkan para martirnya. Dan bazaris selalu bersanding dengan kelas bawah. Hal ini dikarenakan kelas menengah memiliki kepentingan yang sama dengan kelas bawah, yakni melawan imperialisme dan kelas atas lama. Karena itu, dapat dipahami mengapa pemimpin-pemimpin pemerintahan yang baru banyak berasal dari kelas menenggah ini. Singkatnya, pada tahap ketiga ini, Imam Khomeini membagi kelas dalam masyarakat yang dapat distilahkan dengan trikotomi semiharmonis.
Keberpihakan pada Mustadafin
Dari paparan di atas, tampak bahwa Syari’ati dan Imam Khomeini memiliki kesamaan yakni penekanan pada emansipasi mustadafin. Perjuangan pembebasan mustadafin sebagai isu dan agenda penting dalam karya-karya mereka.
Deskripsi-deskripsi Syari’ati, dalam dialektika sosiologi, telah mengkutubkan kemanusiaan menjadi dua kutub, yakni kutub Habil dan kutub Qabil. Secara implisit dan eksplisit, Syari’ati menilai kedua kutub tersebut sebagai kutub positif dan kutub negatif. Kutub positif kemanusiaan selalu berada dalam keadaan tertindas, terjajah dan tak diuntungkan. Oleh karena itu, bagi Syari’ati, kutub ini perlu dibela serta diperjuangkan hak-haknya. Demikian pula dengan identifikasi Imam Khomeini dengan dikotomi antagonistik dan trikotomi semiharmonisnya.
Sesungguhnya, perjuangan pembebasan mustadafin tidak murni dari Syari’ati dan Imam Khomeini. Sejarah Syi’ah sendiri merupakan sejarah perlawanan kelompok yang termarjinalkan secara politis di Dunia Islam. Doktrin Syi’ah, konsep keadilan ('adalah) misalnya, memberikan ruang lebih untuk lahirnya semangat pembebasan mustadafin. Bahkan, tendensi keberpihakan khas Syi’ah ini semakin mengental pada pasca Revolusi Islam Iran. Robin Wright mencatat pernyataan Khomeini sebulan setelah revolusi pecah bahwa, "it is a champion of all oppressed people." Demikian pula dengan pemerintahan Iran pasca Revolusi. Pemerintahan Iran pasca revolusi memberikan simpati dan solidaritas pada perjuangan pembebasan di dunia ketiga tak terkecuali terhadap gerakan revolusioner non-Muslim seperti gerakan Kongres Nasional Afrika di Afrika Selatan atau gerakan Sandinista di Nikaragua.[]
DAFTAR PUSTAKA
Ali Syari’ati, On the Sociology of Islam, Barkeley : Mizan Press, 1979.
__________, Haji, Penerjemah: Anas Mahyudin, Bandung: Penerbit Pustaka, 2002.
_________, Yea Brother! That's the Way It Was, Tehran: Syari’ati Foundation, 1979.
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam: dari Fundamentalisme, Modernisme Hingga Posmodernisme, Jakarta: Paramadina, 1996.
Dilip Hiro, Between Marx and Muhammad: The Changing Face of Central Asia, T.T.: HarperCollins Publishers, 1994.
Ervand Abrahamian, Khomeinism: Essays on the Islamic Republic, (London: IB. Taurist and Co Ltd, 1993.
Erik Durscmied, Blood of Revolution: From the Reign Terror to the Rise of Khomeini, New York: Arcade Publishing, 2002.
Hamid Algar, The Islamic Revolution in Iran, Qum: Ansariyan Publisher, 1981.
John L. Esposito, Islam and Politics, New York: Syracuse University Press, 1987.
Khalid Bin Sayed, Western Dominance and Political Islam: Challenge and Response, Albany: State University of New York Press, 1995.
Nikki R. Keddie, Roots of Revolution: An Interpretative History of Modern Iran, New Haven and London: Yale University Press, 1981.
Oliver Roy, The Failure of Political Islam, London: I.B. Tauris, 1994.
Robin Wright, Sacred Rage: the Crusade of Modern Islam, New York: Linden Press, 1985.
Theda Skocpol, Social Revolutions in the Modern World, Cambridge: Cambridge University Press, 1994
http://www-id.icc-jakarta.com
Tembok Besar Cina dan Ketan
Dr. Zhang mengatakan penggunaan ketan merupakan salah satu inovasi tekhnis terbesar pada jaman tersebut.
Para pekerja membangun Tembok Besar pada jaman Dinasti Ming, sekitar 600 tahun silam dengan mencampurkan tepung ketan dengan kapur, sebagai bahan standar campuran perekat, ujar Dr. Zhang Bingjian.
Campuran ketan mengikat batu bata begitu erat banyak rumput liar tidak bisa tumbuh. Namun, penolakan luas terjadi di selatan China terhadap pembangunan Tembok tersebut karena kaisar Ming meminta panen ketan di selatan untuk makanan pekerja dan sebagai campuran semen.
"Campuran perekat semen kuno tersebut, terdiri dari semacam campuran khusus organik dan anorganik," ujar Dr. Zhang, pakar kimia dari Universitas Zhejiang, kota Hangzhou, China Timur, seperti dilansir Telegraph.
"Komponen organik, amilopektin, berasal dari bubur ketan yang ditambahkan ke dalam campuran semen," imbuhnya.
"Komponen anorganiknya adalah kalsium karbonat dan komponen organiknya adalah amilopektin yang berasal dari ketan. Amilopektin membantu menciptakan mikrostruktur padat, menjadikan Tembok Besar lebih stabil serta memiliki kekuatan mekanis yang lebih besar," menurut laporannya dalam jurnal American Chemical Society.
Dr. Zhang mengatakan, penggunaan ketan, bahan makanan pokok Asia Timur, merupakan salah satu inovasi tekhnis terbesar pada saat itu, yang membantu berbagai pusara, pagoda dan tembok pada jaman Dinasti Ming dari hantaman cuaca, gempa bumi serta bencana alam lainnya
Para pekerja membangun Tembok Besar pada jaman Dinasti Ming, sekitar 600 tahun silam dengan mencampurkan tepung ketan dengan kapur, sebagai bahan standar campuran perekat, ujar Dr. Zhang Bingjian.
Campuran ketan mengikat batu bata begitu erat banyak rumput liar tidak bisa tumbuh. Namun, penolakan luas terjadi di selatan China terhadap pembangunan Tembok tersebut karena kaisar Ming meminta panen ketan di selatan untuk makanan pekerja dan sebagai campuran semen.
"Campuran perekat semen kuno tersebut, terdiri dari semacam campuran khusus organik dan anorganik," ujar Dr. Zhang, pakar kimia dari Universitas Zhejiang, kota Hangzhou, China Timur, seperti dilansir Telegraph.
"Komponen organik, amilopektin, berasal dari bubur ketan yang ditambahkan ke dalam campuran semen," imbuhnya.
"Komponen anorganiknya adalah kalsium karbonat dan komponen organiknya adalah amilopektin yang berasal dari ketan. Amilopektin membantu menciptakan mikrostruktur padat, menjadikan Tembok Besar lebih stabil serta memiliki kekuatan mekanis yang lebih besar," menurut laporannya dalam jurnal American Chemical Society.
Dr. Zhang mengatakan, penggunaan ketan, bahan makanan pokok Asia Timur, merupakan salah satu inovasi tekhnis terbesar pada saat itu, yang membantu berbagai pusara, pagoda dan tembok pada jaman Dinasti Ming dari hantaman cuaca, gempa bumi serta bencana alam lainnya
Langganan:
Postingan (Atom)